HNW Ingatkan Kemenag Tak Pangkas Dana BOS Madrasah: Tak Sejalan Inpres

3 weeks ago 22

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI dari F-PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi surat edaran pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Hal ini dinilai tak sejalan dengan instruksi presiden (inpres).

HNW mengingatkan keputusan bersama antara Kemenag dengan Komisi VIII saat rapat kerja terkait efisiensi anggaran adalah efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Nomor 1/2025. Dia mengatakan efisiensi dan pemotongan anggaran tidak terkait dengan dana pendidikan, termasuk mestinya pendidikan Agama dan disepakati dalam raker tersebut bahwa pemotongan/efisiensi tidak boleh dilakukan untuk program layanan kepada masyarakat termasuk dana BOS Madrasah.

"Banyak aspirasi dan keluhan masyarakat yang sampai ke saya maupun beredar di media sosial soal dipangkasnya dana BOS untuk tahun 2025 dengan dalih efisiensi. Tentu saja hal ini harus dikritisi, karena tidak sejalan dengan kebijakan dasar yang ada dalam Instruksi Presiden dan tidak sesuai dengan keputusan bersama dalam Raker antara Menag dengan Komisi VIII DPR RI bahwa program pendidikan Agama tidak boleh dikenakan efisiensi anggaran," ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, beredar surat tertanggal 14 Februari 2025 dari Dirjen Pendidikan Islam Kemenag kepada jajaran di bawahnya terkait tindak lanjut efisiensi belanja. Adapun isinya adalah pemotongan dana BOS MI menjadi Rp 500 ribu/siswa/tahun, MTs Rp 600 ribu, dan MA Rp 700 ribu. Selain itu, Pesantren penerima bantuan operasional dan Bantuan operasional PTN turun tinggal 50%.

Padahal, kata dia, pada keputusan rapat Komisi VIII bersama Menteri Agama tanggal 3 Februari 2025, disepakati untuk menghindari efisiensi anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung dengan penyediaan layanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat, seperti BOS, BOP, PIP, PPG, beasiswa, petugas haji, kebutuhan guru agama, dan lainnya.

"Kami di komisi 8 sudah memperjuangkan agar dalam hal efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan program-program di Kementerian Agama RI, dan itu sudah disepakati oleh Kemenag sehingga menjadi Keputusan bersama. Maka seharusnya semua jajaran Kemenag termasuk Ditjen Pendis menaatinya, dan kemudian menyisir anggaran efisiensi sesuai keputusan tersebut, tanpa menyasar memotong anggaran terkait BOS Madrasah dll," lanjutnya.

HNW menambahkan dari hasil perjuangan tersebut, nilai efisiensi anggaran Kemenag bisa turun dari sebelumnya Rp 14,2 triliun menjadi Rp 12,3 triliun. Sehingga seharusnya lebih mudah menyisir efisiensi khusus operasional tanpa memotong program.

Dia mencontohkan di Kementerian lain yang juga mengurusi pendidikan yakni Kemendikdasmen, Menterinya tegas memastikan tak menyasar program prioritas seperti Program Indonesia Pintar (PIP), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hingga tunjangan sertifikasi guru. Hal yang sama mestinya dilakukan oleh Kemenag.

"Menteri Agama penting segera mengoreksi ketidakbijakan jajaran di bawahnya yang tidak sejalan dengan spirit instruksi Presiden, juga menyalahi keputusan rapat Kemenag dengan komisi VIII DPR-RI, dan kemudian menyampaikan kepada warga madrasah agar tidak pada resah, bahwa Kemenag tidak melakukan pemotongan BOP dan BOS untuk Madrasah, sebagaimana Menteri Dikdasmen juga tidak melakukan pemotongan untuk program sejenis," pungkasnya.

(akd/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial