Jakarta -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons gaduh kabar terkait mobil berpelat RI-24 yang melintas di jalur TransJakarta beberapa waktu lalu. Polisi akan berkoordinasi dengan TransJ terkait penggunaan busway.
"Tentunya akan kami lakukan evaluasi kami juga akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari TransJakarta. Sehingga tidak memunculkan perdebatan ataupun nanti memunculkan miss persepsi dari masyarakat," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Argo mengatakan, sesuai aturan, busway hanya diperuntukan untuk TransJ. Selain itu beberapa kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran dan ambulans juga bisa melintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kembalikan ke peraturan di Perda nya memang hanya untuk busway. Kalau memang digunakan selain itu memang untuk keadaan darurat, seperti ambulans, damkar mungkin masih diperbolehkan. Tapi di luar itu tentunya harus dikaji atau dievaluasi secara khusus nanti akan kita diskusikan dengan rekan-rekan dari Pemda DKI atau dari TransJakarta nya itu sendiri," jelasnya.
Argo menyebut harus ada urgensi tertentu yang memperbolehkan kendaraan melintas di busway. Namun demikian, dia mengatakan aturan terkait hal tersebut masih dikaji lebih lanjut.
"Tapi kalau memang digunakan untuk kendaraan di luar itu tentunya akan dikaji ulang lagi, apakah dalam artian iring-iringan kendaraan tertentu seperti kendaraan kenegaraan, rangkaian resmi, kepresidenan, atau tamu-tamu negara. Dalam keadaan khusus tersebut, tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian, kendaraan-kendaraan pengawalan seperti itu yang saat ini juga masih menjadi evaluasi dari Ditlantas," ujarnya.
Dilihat detikcom, dalam video itu mobil Alphard putih menggunakan pelat RI-24 dengan kode kecil 15 melintas di jalur TransJakarta. Belum diketahui kapan peristiwa itu terjadi.
Belum diketahui juga pelat RI-24 itu milik pejabat siapa. Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), plat nomor tersebut biasanya digunakan oleh Menteri Hukum dan Ham. Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas betul, mengingat kementerian tersebut telah dipecah menjadi 3.
Kata TransJ
Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph mengatakan pihaknya tidak akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Josep menjelaskan penindakan merupakan ranah dari kepolisian.
"Di TransJakarta tidak melakukan penindakan, penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi," ujar Joseph saat ditemui wartawan di kantor pusat TransJakarta, Jakarta Timur, (6/2/2025).
Joseph mengatakan video viral tersebut membuat masyarakat semakin paham bahwa tidak semua orang dapat menggunakan jalur TransJakarta. Kejadian viral tersebut menjadi informasi bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
Ada beberapa kendaraan, kata Joseph, yang bisa masuk jalur TransJakarta. "Contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam," jelasnya.
(wnv/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu