Jakarta -
Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talappesy, menjawab terkait adanya 'perintah ibu' dalam rekaman percakapan antara mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Ronny menyebut jika Saeful sering mencatut nama.
"Itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi saudari Tio menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Ronny meminta agar 'perintah ibu' tersebut tidak di-framing menjadi perintah pimpinan partai. Sebab, dia mengatakan jika proses penggantian antarwaktu (PAW) tersebut merupakan murni perintah partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear," ujarnya.
Kemudian, wartawan kembali bertanya kepada Hasto mengenai maksud perintah ibu tersebut. Hasto tak menjawab dengan lugas.
"Nanti, kita lihat," ujar Hasto.
Ronny pun memotong jawaban Hasto. Ronny menegaskan jika perintah ibu itu merupakan pencatutan.
"Tadi sudah kami sampaikan mencatut nama," ujarnya.
Ketika ditanya sosok ibu yang dimaksud ialah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri atau bukan, Ronny menegaskan jika ibu tersebut bukan Megawati.
"Bukan (Megawati)," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa menghadirkan mantan Anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Dalam sidang tersebut, jaksa memutar rekaman telepon antara Agustiani dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Dalam rekaman suara tersebut, Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW tersebut.
Dalam rekaman itu, juga terdapat istilah 'perintah ibu'. Namun, tak dijelaskan lebih rinci mengenai perintah ibu tersebut.
"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.
KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
(amw/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini