Jakarta -
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi korporasi PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri, Riau. Hakim menyatakan keberatan para kuasa hukum Duta Palma Group masuk pokok perkara.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum para terdakwa I PT Darmex Plantations, terdakwa II PT Asset Pacific yang sebelumnya PT Garment Pacific tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya untuk membuktikan surat dakwaan. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa pada Selasa (20/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari dan terdakwa V PT Kencana Amal Tani berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," ujar hakim.
Sebelumnya, korporasi PT Duta Palma Group didakwa merugikan keuangan negara Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perbuatan ini dilakukan dalam periode 2004-2022.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7.885.857,36 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar jaksa Bertinus Haryadi Nugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
Jaksa mengatakan kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum berupa korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Duta Palma Group, yang meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific. Sementara TPPU dilakukan dengan cara mengirimkan uang hasil korupsi ke PT Darmex Plantations sebagai holding perusahaan perkebunan di Riau milik Surya Darmadi.
Jaksa mengatakan dana tersebut selanjutnya dipergunakan oleh PT Darmex Plantations antara lain untuk penempatan dana dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal. Kemudian, transfer dana ke PT Asset Pacific, PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, dan perusahaan afiliasi lainnya.
Dari transfer dana itu, kata jaksa, para perusahaan kemudian melakukan pembelian sejumlah aset atau setidak-tidaknya menguasai aset dengan mengatasnamakan perusahaan maupun perorangan, termasuk kepemilikan sejumlah uang yang bersumber dari hasil korupsi yang ditempatkan pada PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, dan perusahaan terafiliasi lain serta perorangan. Jaksa mengatakan hal itu bertujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga merugikan perekonomian negara Rp 73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Kerugian ini terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
"Juga merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan," ujarnya.
Jika ditotal kerugian negaranya yakni Rp 78.720.719.886.962 (triliun).
Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahaan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.
PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini