Hakim Tak Terima Praperadilan LP3HI Terkait Ganjar Pranowo

3 hours ago 1

Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dugaan penghentian penyidikan dalam kasus kredit Bank Jateng dengan pihak terkait mantan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo oleh KPK. Hakim mengabulkan salah satu poin eksepsi KPK selaku termohon.

"Menyatakan bahwa eksepsi termohon yang menyatakan objek permohonan praperadilan dari pemohon bukan kewenangan praperadilan sudah tepat dan dapat dikabulkan. Menimbang bahwa salah satu eksepsi termohon dikabulkan maka eksepsi selain dan sebagai tidak perlu dipertimbangkan lagi," kata Hakim tunggal, Lucy Ermawati, dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (4/3/2025).

Gugatan LP3HI itu telah teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. Hakim menyatakan permohonan dalam pokok perkara tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang bahwa karena salah satu eksepsi termohon dikabulkan, maka terhadap pokok perkara belum dapat dipertimbangkan atau dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan gugatan ini dilayangkan karena KPK tidak menindaklanjuti laporan Indonesia Police Watch (IPW). Dalam laporan itu, katanya, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo terkait kasus kredit Bank Jawa Tengah (Jateng).

Afif memaparkan sebanyak 24 daerah akan melaksanakan PSU lalu dua daerah yang harus melakukan perbaikan berita acara rekapitulasi. Dia mengatakan KPU akan melaksanakan semua putusan MK dengan penuh tanggung jawab.

"Untuk perbaikan di daerah-daerah yang ada PSU (berjumlah) 24 dan 2 tempat yang perbaikan berita acara dan juga rekapitulasi yang bebannya diberikan di KPU RI. Semuanya kita harus laksanakan dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.

"Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 (Vide link berita: https://news.detik.com/berita/d-7225797/ipw-laporkan-eks-dirut-bank-jateng-dan-ganjar-pranowo-ke-kpk)," kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (25/2).

Kurniawan menjabarkan dugaan korupsi itu berupa gratifikasi atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023. Dia menyebut nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.

Kurniawan menyebutkan hingga kini belum ada kejelasan di KPK semenjak kasus itu dilaporkan IPW pada 5 Maret 2024. Kurniawan menuding KPK telah menghentikan perkara tersebut.

"Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) kepada TERMOHON pada tanggal 05 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut, seolah-oleh laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh TERMOHON, sehingga perbuatan TERMOHON tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum," ujarnya.

Karena itulah, katanya, LP3HI melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. LP3HI meminta hakim memerintahkan KPK untuk mengusut kasus tersebut.

"Memerintahkan Termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023 yang diduga dilakukan oleh Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi ASKRIDA atas nama Hendro, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri, dan Mantan Gubernur Jawa Tengah atas nama Ganjar Pranowo dan menetapkan nama-nama sebagaimana tersebut sebagai tersangka," kata Kurniawan.

Bantahan Ganjar

Ganjar Pranowo telah buka suara terkait pelaporan IPW ke KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan.

"Saya tidak pernah menerima pemberian/gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial