Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo menyoroti promosi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, Eko Aryanto, menjadi hakim tinggi di Papua Barat. Rudianto menilai seharusnya Mahkamah Agung (MA) selektif dalam memberikan promosi kepada hakim.
"Ya harusnya lebih selektif lagi dalam mempertimbangkan faktor-faktor integritas. Kalau memang yang bersangkutan ada aduan, laporan jangan buru-buru dipromosi dia harus mempertanggungjawabkan dulu kalau menurut saya," kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).
Namun, dia mengatakan seharusnya dalam melakukan mutasi, MA juga dapat mempertimbangkan berbagai faktor. Terutama, kata dia, faktor integritas hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu aspek yang menurut saya yang paling penting adalah soal integritas hakim itu sendiri yang di dalamnya mungkin soal produk-produk putusan yang sudah dilayakkan," jelasnya.
"Apa yang saya maksud integritas misalkan itu tadi, yang bersangkutan banyak pengaduan banyak laporan harusnya itu menjadi variabel penilaian dalam promosi jabatan mutasi," sambungnya.
Terlebih, dia mengatakan saat ini hakim memvonis Harvey Moeis tengah bersidang di Komisi Yudisial (KY). Sebaiknya, menurut dia, mutasi dapat ditunda terlebih dulu hingga proses sidang selesai.
"Tetapi seharusnya laporan aduan masyarakat apalagi yang bersangkutan masih menjalani proses pemanggilan-pemanggilan dari lembaga apakah badan pengawas atau Komisi Yudisial harusnya itu menjadi pertimbangan penilaian," paparnya.
"Supaya tidak dilakukan buru-buru promosi jabatan, sambil menunggu yang bersangkutan mempertanggungjawabkan atas laporan yang telah dijalaninya," lanjut dia.
Rudianto berharap dalam promosi jabatan tidak lagi melihat dari kedekatan. Menurutnya, hakim yang masih berkasus tidak dipromosikan.
"Kalau memang banyak aduan laporannya apalagi berkasus ya harusnya itu menjadi penilaian untuk tidak dilakukan promosi. karena idealnya begitu, apalagi sampai berkasus," tuturnya.
Meski begitu, Rudianto mengaku tetap menghormati kewenangan MA dalam melakukan mutasi bagi para hakim. Menurutnya, mutasi lazim terjadi dalam internal lembaga.
"Apapun itu kita menghormati karena itu menjadi kewenangan atau hak alternatif dari pimpinan Mahkamah untuk kemudian melakukan rotasi atau mutasi jabatan karena itu menjadi kewenangan mereka," ujarnya.
MA diketahui memutasi hakim yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, hakim Eko Aryanto, ke Papua Barat. MA menyebut Papua kekurangan hakim.
"Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan Hakim," ujar jubir MA Yanto kepada wartawan, Senin (12/5).
Yanto menegaskan mutasi ke Papua Barat itu murni kebutuhan internal. Bukan terkait perkara yang ditangani Eko.
"(Mutasi untuk) kebutuhan organisasi," lanjut Yanto.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut ada 11 hakim yang dimutasi menjadi hakim tinggi. Mutasi ini, terang Sobandi, untuk penyegaran organisasi.
"Dalam rapim 9 Mei, mereka dimutasikan menjadi hakim tinggi di Indonesia timur," jelas Sobandi.
(amw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini