Jakarta -
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Bambang Widjojanto (BW) selaku pengacara pasangan Cagub-Cawagub Papua, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, untuk tidak terus bertanya kepada saksi pihak terkait, Pertrus Elvis Imoliana. Saldi meminta BW keluar jika tidak bisa menuruti perintah hakim.
Momen itu terjadi saat sidang perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Mulanya, BW mempertanyakan surat yang dikeluarkan Gereja Kristen Injil (GKI) yang mengintruksikan jemaatnya memilih pasangan calon yang cerdas dan merupakan anak Tuhan.
"Pada alinea ketiga angka tiga di surat, termasuk ada pernyataan seperti ini 'Demikian juga kepada warga GKI Di Tanah Papua, Badan Pekerja Sinode mengajak untuk menentukan pilihan secara cerdas dan santun pula, hanya kepada anak-anak Tuhan, anak-anak GKI Di Tanah Papua yang sementara berkompetisi dalam pesta Demokrasi'. Jadi kami mengutip ini Pak dan kami menyatakan apakah kami salah menyatakan bahwa ini keterangan?" tanya Saldi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertrus menjelaskan maksud dari 'anak Tuhan' yang disebutkan dalam surat itu. Menurutnya, setiap makhluk di dunia merupakan ciptaan Tuhan. Dia menegaskan kalimat tersebut tidak ditujukan kepada salah satu pasangan calon.
"Saya mungkin harus menambah keterangan mengatakan tentang anak Tuhan itu. Bahwa ada penjelasan di bagian lain Yang Mulia mempersoalkan isi doa kami, padahal dalam tradisi kristen atau agama manapun ketika Yang Mulia meminta saya untuk mendoakan, saya pasti mendoakan walaupun beda agama, pasti itu saya jamin 100 persen," ujar Pertrus.
"Nah saya pikir sesuatu yang normatif, karena kami sedang berbicara dalam rumah tangga kami Yang Mulia, tidak sedang mengobok-ngobok masalah partai politik atau lembaga-lembaga negara yang padanya GKI tidak punya kewenangan untuk mengintervensi. Maka saya berharap urusan rumah tangga kami pun, narasi nasehat anak yang tua dan yang bungsu atau yang sulung dan bontot nggak bisa diintervensi oleh siapapun," sambungnya.
Namun, BW tampak belum puas dengan jawaban tersebut. Dia kembali mencecar saksi terkait surat instruksi GKI kepada para jemaatnya itu.
"Di P17 di kalimat pengantarnya di bagian bawah Pak, disebutkan di situ Badan Pekerja Sinode dan selanjutnya menyampaikan surat penggembalaan kepada seluruh jemaat GKI di Tanah Papua, jadi betul di Tanah Papua bukan Provinsi Papua, baik yang berada di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, TNI, Polri, Lembaga Keagamaan, jadi hampir seluruhnya disebut, yang ada di Tanah Papua," ujarnya.
"Ini kalimat yang ingin saya tanya pak, untuk tunduk, taat dan mengikuti seruan ini sebagai seruan kenabian kepada umatnya di Tanah Papua, ini kalau dihubungkan dengan angka tiga alinea ketiga yang tadi disebutkan ini tolong dijelaskan," sambung BW.
Menjawab itu, Pertrus mengatakan persepsi dalam hukum, GKI dibenturkan dengan peraturan pedoman, petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak). Dia kembali menegaskan dalam surat tersebut, tidak menyebutkan satu pun pasangan calon.
"Jadi tidak bisa kami digiring oleh pikiran seseorang untuk menyesuaikan dengan apa yang diinterpretasikan, kenapa? Karena pengantar itu sudah jelas menyebutkan tidak menyebut paslon tertentu, tapi menjaga stabilitas, kondusivitas, kelancaran kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia yang baru pertama kali terjadi dan juga terjadi di Papua," jelasnya.
"GKI adalah GKI di Tanah Papua, satu-satunya gereja yang menggunakan tanah adalah GKI. Jadi GKI tidak pernah hidup di provinsinya, maka apapun bentuk redaksi dan narasi yang muncul, tujuannya adalah untuk Tanah Papua bukan untuk Provinsi Papua," lanjut dia.
BW tampak ingin kembali bertanya kepada Pertrus. Namun, Saldi meminta BW untuk berhenti.
"Cukup Pak Bambang, tidak ada lagi pertanyaan untuk Pak Pendeta, pertanyaan kepada saksi lain," kata Saldi.
"Ada..," kata BW.
Saldi kemudian memotong omongan BW. Saldi meminta BW berhenti sebab hakim sudah mersa keterangan yg disampikan pendeta sudah cukup.
"Cukup. Tidak ada lagi pertanyaan tentang ini selesai, hakim sudah merasa cukup," tegas Saldi.
Namun, BW tetap meminta waktu kepada hakim untuk menjelaskan terkait bukti-bukti yang telah diajukan. Saldi mengatakan jika bukti-bukti tersebut akan dibaca oleh hakim.
"Kalau begitu saya akan bilang kepada majelis, majelis ada bukti kami di P20, P19, P22, P18, P21, tidak bertanya cuman saya mau minta waktu di situ ada bagian-bagian tertentu majelis yang menggunakan kalimat-kalimat misalnya di bukti P19...," kata BW yang dipotong Saldi.
"Oke cukup nanti kami baca pak, Pak Bambang nanti kami akan baca semua," kata Saldi.
"Itu saya baca satu aja, detik 0.49 sampai 1.13 menit, secara khusus dalam perkumpulan kami bersama dengan sahabat teman rekan pelayanan hamba-Mu bapak Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai untuk memberkati menjadi gubernur dan wakil gubernur itu contohnya," kata BW.
Saldi kembali meminta BW untuk berhenti menjelaskan terkait surat GKI tersebut. Saldi kemudian menegur BW untuk keluar jika tidak menuruti perintah hakim.
"Pak Bambang cukup," kata Saldi.
"Baik, baik, saya akan...," kata BW.
"Cukup, tidak diteruskan ini, Pak Bambang kalau tidak mau saya stop, saya suruh keluar," tegur Saldi.
"Ada satu majelis, nanti mohon..," ujar BW.
"Tidak ada lagi, tetap ke yang lain pertanyaannya. Ganti, sekarang tidak Pak Bambang lagi yang nanya, kuasa hukum lain," kata Saldi.
"Saya tidak menggunakan hak saya untuk bertanya dua orang ini saya karena saya khusus untuk berkomunikasi dengan Pak Pendeta," ujar BW.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu