Jakarta -
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, meminta para pemohon yang mengajukan gugatan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk menyusun dengan benar permohonan gugatannya. Ridwan mengingatkan para pemohon untuk tidak menggunakan emosi saat menyusun permohonan.
Hal itu disampaikan Ridwan Mansyur dalam sidang panel 2 pengujian UU TNI, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025). Ridwan mulanya mengatakan banyak hal yang sering dilupakan pemohon dalam menyusun permohonan.
"Kedudukan hukum pemohon ini yang kadang-kadang paling sungguh, Saudara harus hati-hati, saya lihat di keempat permohonan ini masih ada yang kurang menggigit, sehingga harus dijelaskan betul antara kerugian konstitusional," kata Ridwan Mansyur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi kerugian konstitusional itu adalah nanti dikontestasikan antara norma atau pasal, ataupun keseluruhan, kalau itu formil itu yang bertentangan dengan UUD," sambungnya.
Menurutnya, pemohon harus menjelaskan dengan rinci terkait kerugian konstitusional dengan pengesahan UU TNI. Ridwan mengatakan dari penjelasan para pemohon, belum terlihat kerugian konstitusional yang dimaksud.
"Ini saudara harus kontestasikan, ini belum nampak baru disebut bertentangan dengan ini, banyak kali yang menyebutkan di mana pasal yang diuji atau keseluruhan, kalau itu formil itu dengan batu ujinya dengan dasar pengujiannya, itu disebutkan saja, tapi tidak diuraikan," ujarnya.
"Padahal diuraian itu nanti yang memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa betul-betul memohon itu, atau bahkan bukan hanya pemohon, karena ini kan kalau berhasil bukan hanya untuk kepentingan pemohon sendiri, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia," sambung dia.
Selain itu, Ridwan mengingatkan pemohon agar menjelaskan dengan rinci terkait asas keterbukaan yang dilanggar pemerintah dan DPR. Dia mengatakan pemohon juga harus melampirkan bukti-bukti untuk menunjang pernyataan-pernyataan tersebut.
"Tidak hanya disebut bahwa itu memang suatu keharusan, antara lain asas keterbukaan, seperti apa asas keterbukaan yang dimaksud saudara, jelaskan itu, tidak hanya sekedar menulis. Terdapat kerugian konstitusional, tapi tidak disebut siapa yang dirugikan, apakah aktual, apakah ini bersifat potensial, setidak-tidaknya di masa yang akan datang atau pada saat tertentu," paparnya.
Ridwan lantas mengingatkan pemohon untuk tidak menggunakan emosi saat menyusun gugatan. Dia meminta pemohon sungguh-sungguh menyusun permohonan dengan benar dan melampirkan bukti-bukti.
"Betul bahwa saya senang dengan apa yang sudah Saudara sampaikan, tapi memang kadang-kadang belum kena. Ya bolehlah berapi-api generasi muda namanya, tapi harus benar yang disampaikan itu, jangan dengan emosi, sekali lagi jangan dengan emosi," tuturnya.
"Karena ini betul, karena kadang-kadang kalau emosi kita lupa kadang membuat bukti di belakang cuma dengan tanda kurung, ada berapa huruf saja tidak dimasukkan, walaupun saya paham kekhawatirannya nanti bisa atau takut salah penempatan, nggak apa-apa karena nanti ada tambahan bukti, kalau itu memang perlu, tapi tidak setidaknya ada beberapa bukti, karena kita harus membuktikan apakah itu betul-betul, apalagi pengujian harus dengan bukti tidak hanya dengan tulisan-tulisan," imbuh dia.
(amw/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini