Hakim Ketua Kasasi Ronald Tannur Dissenting Opinion Usai Ditemui Zarof Ricar

1 month ago 29

Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof diketahui sempat bertemu dengan hakim ketua tingkat kasasi kasus Ronald Tannur usai setuju membantu pengurusan perkara tersebut.

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Zarof Ricar yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Zarof awalnya ditemui oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membantu mengurus vonis Ronald di tingkat kasasi.

Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti. Dia menerima vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pengacara Ronald lalu meminta Zarof agar mengurus vonis serupa diterima Ronald di tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zarof lalu bertemu dengan Susilo selaku hakim ketua yang akan mengadili kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi. Pertemuan itu terjadi pada 27 September 2024.

"Terdakwa Zarof Ricar menyampaikan kepada Susilo adanya permintaan untuk dibantu dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur adalah sebagai maksud terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur sehingga menjatuhkan putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," kata jaksa.

Hakim Susilo mengaku akan melihat terlebih dahulu perkara dari Ronald Tannur. Dalam pertemuan 27 September itu, Zarof juga melakukan swafoto dengan hakim Susilo dan mengirimkan foto tersebut ke Lisa Rachmat sebagai tanda upaya pengkondisian vonis kasasi Ronald Tannur telah dimulai.

"Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof Ricar juga melakukan swafoto bersama dengan hakim Soesilo. Kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui Whatsapp yang diterima oleh Lisa Rachmat dengan membalas pesan "siap pak terima kasih"," ungkap jaksa.

Lisa Rachmat lalu menyerahkan uang senilai Rp 2,5 miliar kepada Zarof pada 2 Oktober 2024 untuk biaya pengurusan tingkat kasasi. Jaksa juga menyebut Zarof secara aktif memberikan informasi mengenai proses kasasi Ronald Tannur kepada Lisa pada 8 Oktober 2024.

"Bahwa terdakwa juga secara aktif memberikan informasi kepada Lisa Rachmat, di antaranya melalui pesan Whatsapp tanggal 8 Oktober 2024 kepada Lisa Rachmat dengan kalimat "tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih," beber jaksa.

"Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2024 Lisa Rachmat menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp 2.500.000.000,00 untuk biaya pengurusan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur kepada terdakwa di rumah terdakwa," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan Zarof Ricar menerima total Rp 5 miliar dalam pecahan mata uang dollar Singapura untuk membantu mengurus vonis kasasi Ronald Tannur. "Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp 5.000.000.000,00," ungkap jaksa.

Majelis hakim tingkat kasasi lalu menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur pada sidang yang digelar 22 Oktober 2024. Jaksa menyebut hakim Susilo yang pernah ditemui Zarof mengambil dissenting opinion dalam putusan tersebut.

"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," ujar jaksa.

Secara keseluruhan, Zarof Ricar menerima Rp 6 miliar dalam upaya pengkondisian vonis kasasi Ronald Tannur. Uang tersebut ia bagi-bagi, ada yang untuk menyuap hakim lain, ada pula yang ia kantongi sendiri.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp 5.000.000.000,00 untuk majelis hakim kasasi sedangkan Rp 1.000.000.000,00 untuk terdakwa Zarof Ricar di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga mendakwa Zarof Ricar dalam kasus penerimaan gratifikasi. Dia diketahui menerima Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjadi makelar kasus di MA dalam kurun waktu 2012 hingga tahun 2022.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ygs/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial