Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

4 hours ago 2
Jakarta -

Sekali lagi pengadilan tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gugatan Hasto atas status tersangkanya gugur usai berkas kasus korupsinya telah masuk ke tahap persidangan.

Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan secara terpisah atas dua status tersangka yang diterimanya dari KPK. Hasto menggugat status tersangka di kasus suap dan status tersangka di kasus perintangan penyidikan. Ini adalah gugatan praperadilan kedua Hasto usai gugatan pertamanya tidak diterima hakim.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Senin (10/3/2025), gugatan Hasto di kasus suap dinyatakan gugur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Alasan Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

Sidang praperadilan Hasto pada 10 Maret 2025 (Adrial/detikcom) Foto: Sidang praperadilan Hasto pada 10 Maret 2025 (Adrial/detikcom)

Hakim menggugurkan gugatan Hasto karena perkaranya telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim awalnya menguraikan soal Putusan MK Nomor 102 Tahun 2005 yang menyatakan gugatan praperadilan gugur ketika sidang perdana pokok perkara dimulai. Hakim melanjutkan ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

Putusan MK tersebut disinggung oleh kubu Hasto sebelum hakim menyampaikan putusannya. Sementara SEMA diungkit oleh pihak KPK saat meminta agar praperadilan Hasto digugurkan.

"Namun, berdasarkan Putusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta-merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Hakim mengatakan status tersangka Hasto berubah menjadi terdakwa. Status penahanan Hasto juga berubah menjadi tahanan pengadilan.

"Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan/atau penuntut umum yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan," sebutnya.

Hakim menyatakan perkara Hasto sudah lengkap secara formil maupun materiil karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maka, katanya, gugatan praperadilan dianggap gugur.

"Telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap maupun secara formil ataupun materiil. Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai," sebutnya.

Hakim mengatakan perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat membuat permohonan gugatan praperadilan Hasto harusnya dinyatakan gugur.

"Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, terhadap perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (KPK) ke PN Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur," ucapnya.

PDIP Tuding Ada Upaya Kriminalisasi

Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Yogi/detikcom) Foto: Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Yogi/detikcom)

Juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ronny menduga adanya kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto.

Mulanya, Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK. Dia juga menyesalkan KPK yang tidak mengindahkan pengajuan saksi oleh pihak Hasto.

"Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025," ujarnya kepada wartawan Senin (10/3/2025).

"Padahal kami hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, juga sudah mengajukan saksi yang meringankan ke KPK sesuai dengan pasal 65 KUHAP 'tersangka bisa mengajukan saksi yg meringankan di tingkat penyidikan'', itu juga tidak diindahkan oleh KPK," ujarnya.

Sebab itu, Ronny menduga kuat adanya kriminalisasi kepada Hasto. Ronny menilai ada pihak-pihak yang ingin mengganggu PDIP.

"Dugaan kriminalisasi makin kuat bahwa penahanan politik ini diorder oleh pihak-pihak yang punya kepentingan politik untuk mengganggu PDI Perjuangan," kata Ronny.

Hasto Akan Tambah Pengacara

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Foto: Hasto Kristiyanto (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Usai gugatan praperadilannya kandas, Hasto akan menambah pengacara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian," kata pengacara Hasto, Ronny Talappesy, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

"Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM," sambungnya.

Ronny mengaku Hasto mendapat banyak dukungan tambahan dari berbagai pihak. Ronny menyampaikan Hasto tetap menghormati putusan PN Jaksel.

"Mas Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti," ujarnya.

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial