Gubernur Lemhannas soal Usulan Pemakzulan Gibran: Pilihan Rakyat Final

6 hours ago 4

Jakarta -

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya tidak akan mengkaji usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Ace, keputusan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden bersifat final.

"Bagi kami, keputusan atau hasil dari Pemilu Pilpres 2024 yang lalu merupakan pilihan rakyat. Karena itu, keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final," tutur Ace Hasan saat ditemui wartawan di kantor Lemhannas, Selasa (6/5/2025).

Ace Hasan menegaskan akan tegak lurus pada hasil pilpres yang menetapkan Gibran sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo. Ia menyatakan hasil tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi dan pilihan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat, tentu bagi kami, kita harus tegak lurus terhadap konstitusi negara kita, di mana keputusan terkait pasangan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah keputusan hasil pilihan rakyat," ujarnya.

Ace Hasan, selaku Gubernur Lemhannas, menegaskan tidak akan melakukan kajian terhadap usulan pemberhentian Gibran sebagai wapres. Ia menyebut Gibran telah ditetapkan dan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Saya kira tidak perlu dikaji, karena bagaimanapun, itu keputusan yang sudah ditetapkan, sudah dilantik oleh MPR RI, dan tentu kita tidak perlu mengkajinya," kata Ace Hasan.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini, salah satunya mengenai pemberhentian Gibran sebagai wapres. Surat itu ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Surat itu diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut ini delapan tuntutan lengkap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus serupa karena dinilai sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok ke wilayah NKRI dan mengembalikan mereka ke negara asal.
5. Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle terhadap para menteri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dan menindak tegas pejabat serta aparat negara yang masih terikat kepentingan dengan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena putusan MK terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinilai melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Simak Video 'Luhut soal Usulan Pemakzulan Gibran: Ribut-ribut Begitu Kampungan':

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial