Giliran KPK Melawan Hasto di Praperadilan

4 weeks ago 26
Jakarta -

KPK menyerahkan bukti untuk melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sidang praperadilan. Satu koper berisi berkas sebagai barang bukti dibawa KPK kedalam ruang sidang.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (10/2/2025). Agenda sidang yakni penyerahan bukti dari KPK selaku termohon.

Untuk diketahui, Hasto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga memberi suap ke Wahyu Setiawan yang menjabat Komisioner KPU RI pada 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu telah divonis bersalah dan sudah bebas. Namun Harun Masiku masih menjadi buron. Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Hasto mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Kembali ke praperadilan, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. Tim Biro Hukum KPK terlihat membawa satu koper ke ruang sidang. Tim KPK kemudian mengeluarkan berkas-berkas dari koper itu.

Berkas-berkas dari koper itu kemudian diserahkan kepada hakim sebagai bukti melawan gugatan praperadilan Hasto. Pihak Hasto juga terlihat menuju ke meja hakim untuk mengecek bukti yang diserahkan KPK.

Penyerahan bukti dari pihak Hasto telah dilakukan lebih pada Kamis (6/2). Mereka membawa satu boks besar dan menyerahkan 41 bukti kepada hakim.

Tim Hukum KPK Serahkan Surat Dewas

Sidang praperadilan Hasto (Mulia/detikcom) Foto: KPK menyerahkan bukti untuk melawan gugatan praperadilan Hasto (Rumondang/detikcom)

Tim Biro Hukum KPK menyerahkan surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai salah satu bukti dalam sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Surat itu berisi penegasan tak ada pelanggaran etik dalam proses penyidikan kasus Hasto.

Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan ada 142 dokumen yang diserahkan pihaknya ke hakim. Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan dari penyelidikan sampai dengan penyidikan.

"Dan kemudian juga ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Dia mengatakan Dewas sudah menyatakan tidak ada bukti pelanggaran etik. Laporan terkait penyitaan itu juga sudah disetop.

"Tapi masalah itu ya itu, intinya seperti itu Dewas sudah menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran sehingga tidak dilanjutkan ke sidang. Intinya tidak ada bukti pelanggarannya," ujarnya.

Iskandar mengatakan pihaknya akan mengajukan 11 bukti elektronik tambahan kepada hakim. Termasuk bukti handphone yang disita KPK.

"Itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah, kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain," ujarnya.

Kuasa Hukum Hasto Soroti Bukti KPK

Kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Mulia/detikcom). Foto: KPK menyerahkan bukti untuk melawan gugatan praperadilan Hasto (Rumondang/detikcom)

Salah satu anggota tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyoroti alat bukti yang kerap disampaikan KPK. Menurutnya, bukti yang selalu disebutkan KPK merupakan bukti lama.

"Kita lihat dari bukti yang ada, kalau yang disampaikan KPK disampaikan ini bukti yang lama. Kemarin disampaikan dari ahli bahwa tidak boleh menggunakan bukti lama, tidak boleh menggunakan sprindik lama," ucap Ronny.

Ronny berharap hakim melihat fakta secara menyeluruh. Dia optimis gugatannya akan dikabulkan oleh hakim

(dek/dek)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial