Eks Sestama Basarnas Pakai Dana Komando untuk Beli Ikan Hias-Tas Mewah

2 weeks ago 14

Jakarta -

Mantan Sekretaris Utama Badan SAR Nasional (Sestama Basarnas), Max Ruland Boseke, mengakui menggunakan dana komando untuk membeli ikan hias Arwana super red, tas mewah, hingga dinas ke luar negeri. Max juga mengirimkan dana itu ke adiknya.

Hal itu disampaikan Max Ruland Boseke saat diperiksa sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Terdakwa lain dalam sidang ini adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri, sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Max mengatakan William men-transfer dana komando sebesar Rp 2,5 miliar. Max mengakui mengambil sebagian dana itu untuk dikirimkan ke adiknya.

"Ke rekeningnya Ibu Cerli. Ada Rp 1 juta, Rp 15 juta, ada Rp 20 juta di bulan Februari 2015, tiga kali ya. Ini apa kepentingan ini?" tanya hakim anggota Alfis Setyawan.

"Jadi saya bantu adik saya, dia janda, kemudian hidupnya susah sakit-sakitan saya membantu waktu itu ada operasi yang dilakukan jadi saya mentransfer ke adik," jawab Max.

Max mengatakan uang itu juga dipakai untuk perjalanan dinas ke Dubai dan Singapura. Dia juga mengakui membeli tas Louis Vuitton menggunakan dana komando tersebut

"Kemudian ada ini pas di Dubai Rp 11 juta? Dua kali nih di Dubai" tanya hakim.

"Totalnya Rp 70 juta kalau tidak salah," jawab Max.

"Terus Louis Vuitton di Dubai, saudara ke Dubai ini?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Max.

"Ini ada Rp 10 juta, Rp 21 juta, Rp 33 juta, Rp 24 juta, ini Saudara sendiri yang gunakan?" tanya hakim.

"Iya itu yang saya gunakan, Yang Mulia. Kemudian, ada juga ke Singapur Rp 30 juta yang saya pakai itu dinas juga ke Singapura beli tas sama sepatu kalau tidak salah," jawab Max.

Max juga menggunakan dana komando itu untuk membeli ikan Arwana super red senilai Rp 40 juta dari Pontianak. Hakim sempat menyentil Max karena ikan hias itu sudah mati.

"Kemudian yang ketiga saya beli ikan Arwana di Pontianak itu Rp 40 juta," kata Max.

"Masih ada ikannya?" tanya hakim.

"Udah lama mati, Yang Mulia," jawab Max.

"Ya iyalah, belinya dari uangnya begitu," sentil hakim.

"Siap saya mengaku bersalah," jawab Max.

Max mengaku bersalah telah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya. Dia mengatakan total uang dana komando yang ia gunakan dari Rp 2,5 miliar itu sekitar Rp 230 juta.

"Jadi berapa uangnya yang digunakan seingat saksi?" tanya hakim.

"Rp 230 (juta) sekian, Yang Mulia," jawab Max.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga sempat mendalami Max soal penggunaan dana komando tersebut. Max mengatakan dana itu juga digunakan untuk tunjangan hari raya (THR) dan makan pegawai Basarnas.

"Kemudian, saya bacakan juga ini ada tarik tunai tanggal 5 Agustus, Rp 555 juta, dan juga tanggal 22 Juli, Rp 500 juta. Apa betul ini yang tadi ditarik Pak Sunarno (bendahara Basarnas, almarhum)?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Max.

"Peruntukannya untuk apa Pak?" tanya jaksa.

"Jadi yang Rp 500 (juta) bukan Juli untuk THR pegawai di bawah Sekretariat Utama," jawab Max.

"Ini tahun 2014 ya?" tanya jaksa.

"14, yang Agustus 2014 untuk uang makan pegawai," jawab Max.

Sebagai informasi, dana komando merupakan kewajiban setoran yang harus diberikan pihak swasta yang memenangkan proyek di Basarnas.

Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 November 2024.

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013-2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.

(mib/dnu)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial