Jakarta -
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini KPK tidak terburu-buru dalam menuntaskan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Yudi curiga pihak Hasto takut bertarung di sidang perkara pokok, yakni dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
"Tentu pihak tersangka ingin memperlama ingin kasusnya dituntaskan di praper (praperadilan). Entah ketakutan bertarung di perkara pokok. Karena tahu bahwa KPK tentu ketika menyelesaikan atau mengerjakan suatu proses penyidikan tentu buktinya sudah kuat," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Yudi mengatakan penyidik KPK tidak pernah kejar target dalam menyelesaikan berkas perkara. Dia mengatakan penyidik KPK mempunyai rencana penyidikan dalam menuntaskan sebuah perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa penyidik tidak pernah ada yang namanya kerja target. Termasuk menuntaskan kasus secara terburu-buru. Bahwa penyidik mempunyai namanya rencana penyidikan terkait bagaimana menuntaskan kasus dan ketika kasus sudah sesuai perencanaan termasuk berkas sudah lengkap dan kemudian penyidikan dianggap sudah tuntas oleh penyidik dan kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu," jelasnya.
Yudi mengatakan KPK tidak boleh berlama-lama ketika berkas perkara dinilai lengkap. Dia yakin bukti KPK sudah kuat saat melakukan pelimpahan berkas perkara.
"Jadi sekali lagi tidak ada kebut mengebut. Yang ada adalah berkasnya memang sudah sempurna, sudah lengkap yang dikerjakan oleh penyidik dan juag diamini oleh jaksa penuntut umum. Jadi kita tinggal menunggu di persidangan saja seperti apa nanti prosesnya," tuturnya.
Berkas Hasto Dilimpahkan
KPK menyampaikan perkembangan penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah sebelumnya ditahan. KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).
Pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.
Saksikan Live DetikSore :
(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu