Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi mendengar pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dalam kasus suap eksekusi lahan sengketa PT Pertamina.
Selain pidana badan, majelis hakim dengan ketua Eko Aryanto juga menghukum Rina membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Dalam perkara ini, Rina didakwa menerima suap terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar.
Rina Pertiwi meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru dan bersembunyi di punggung pengacara untuk menghindari kamera jurnalis.