Eks Panitera PN Jakarta Timur Dihukum 4 Tahun Penjara

1 month ago 36

Eks Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi jalani sidang vonis kasus suap eksekusi lahan sengketa PT Pertamina. Ia divonis 4 tahun penjara.

Terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rina Pertiwi mendengar pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Eks Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi jalani sidang vonis kasus suap eksekusi lahan sengketa PT Pertamina. Ia divonis 4 tahun penjara.

Ia divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dalam kasus suap eksekusi lahan sengketa PT Pertamina.

Eks Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi jalani sidang vonis kasus suap eksekusi lahan sengketa PT Pertamina. Ia divonis 4 tahun penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim dengan ketua Eko Aryanto juga menghukum Rina membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Eks Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi jalani sidang vonis kasus suap eksekusi lahan sengketa PT Pertamina. Ia divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Rina didakwa menerima suap terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa lahan PT Pertamina senilai Rp 244,6 miliar.

Eks Panitera PN Jaktim Rina Pertiwi jalani sidang vonis kasus suap eksekusi lahan sengketa PT Pertamina. Ia divonis 4 tahun penjara.

Rina Pertiwi meninggalkan ruang sidang dengan terburu-buru dan bersembunyi di punggung pengacara untuk menghindari kamera jurnalis.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial