Jakarta -
KPAI menyoroti langkah mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding usai dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan dipecat dari Polri. KPAI memandang langkah tersebut menunjukkan situasi darurat perlindungan anak.
"Dengan putusan itu saya mengapresiasi tapi dengan mengajukan banding itu menunjukkan bahwa ada situasi yang sangat darurat dalam perspektif perlindungan anak, terutama TPKS karena pengajuan banding dalam konteks etik tentu akan beradu argumen bahwa itu bukan tindak pidana yang berat, padahal jelas-jelas kekerasan seksual," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Ai memandang perlu adanya penegasan sangkaan kasus terhadap pelaku. Menurutnya, tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban masuk ke dalam kejahatan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika ada pembacaan bahwa terduga pelaku melakukan pelecehan seksual itu perlu dipertegas, kita ini punya aturan perundangan di dalam UU Perlindungan Anak ada pencabulan dan persetubuhan, dan di dalam UU TPKS ada tindak kekerasan seksual yang di mana diawalinya pelecehan itu, mohon maaf, itu lebih pada interaksi dan itu lebih pada hanya sekadar ujaran, bahasa tubuh misalnya," jelasnya.
"Tapi dari temuan kepolisian berdasarkan 3 korban anak dan satu dewasa itu jelas-jelas kejahatan seksual sehingga untuk dipukul rata menjadi sebuah tindak pelecehan seksual dengan terminologi tersebut di sidang etik menurut saya kurang tepat," sambungnya.
Ai lantas mengajak seluruh pihak mengawal putusan etik tersebut. Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat nalar peraturan perundangan yang saat ini berlaku.
"Mari sama-sama kita lihat dan kita kawal betul bahwa sidang putusan etik menunjukkan tersangka melakukan tindakan perbuatan pidana atau perbuatan tercela yang menjadi perbuatan pelanggaran HAM sangat berat. Itu yang harusnya ditunjukkan dalam sidang etik ini sebetulnya dan hasil putusan sudah menjawab itu," jelasnya.
"Bukan menjadi pelecehan, justru ini adalah kalau dalam terminologi kejahatan perlindungan anak adalah kejahatan seksual dan dalam UU TPKS itu adalah jelas, kekerasan seksual. Jadi mari kita perkuat nalar atas aturan perundangan di dalam bahasa-bahasa hukum kita," tambahnya.
Seperti diketahui, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, selesai dilakukan. AKBP Fajar dinyatakan bersalah atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Fajar. Namun Fajar mengajukan banding atas sanksi administratif.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Truno.
AKBP Fajar dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut. Adapun sidang telah dimulai sejak pukul 10.30 WIB.
Sebagai informasi, Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Dia juga telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Wabprof).
(taa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu