DPRD Surabaya Dorong Pemkot Permudah Warga dalam Sertifikasi Tanah

16 hours ago 6

Jakarta -

DPRD Kota Surabaya mendorong Pemkot Surabaya mempermudah warga dalam pengurusan sertifikasi tanah. Kehadiran dan akselerasi pemerintah sangat dibutuhkan warga Kota Pahlawan.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah mendorong kehadiran Pemkot Surabaya dan akselerasi yang tepat sangat dibutuhkan warga.

"Pemerintah Kota Surabaya harus hadir memfasilitasi problematik sertifikat tanah warganya. Jalin kerja sama dengan BPN agar warga bisa mendapat layanan memudahkan dalam sertifikasi tanah," ujar Laila dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akses mudah menjadi keinginan warga Surabaya dalam pengurusan sertifikasi tanah. Kepemilikan tanah tanpa sengketa, tanah waris serta akta jual beli bisa dengan cepat dan tidak lama serta tanpa biaya yang mahal menjadi idaman.

Menurut Laila, Pemkot Surabaya harus ambil langkah konkret berkolaborasi dengan program kerja sama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, percepatan dan akselerasi bisa terealisasi.

Laila menciptakan program yang selama sudah berjalan antara Pemkot Surabaya dengan Pengadilan Negeri Surabaya melalui program Lontong Balap (Layanan Online Terpadu One Gate System bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Negeri). Ia berharap progam yang lain bisa berjalan dengan BPN.

Laila juga menampung aspirasi masyarakat terkait pengurusan tanah di Kota Surabaya yang cukup lama. Warga mengaku merasa lelah karena selama ini mereka telah menempati tanah miliknya sendiri bertahun-tahun dan telah memiliki dokumen yang sah.

Ia mendukung penuh jika Pemkot Surabaya menginisiasi untuk berkolaborasi dengan BPN dalam memberikan layanan sertifikasi tanah. Bisa dengan program sertifikasi massal yang dikoordinir kelurahan.

Selain itu, Laila juga mempertanyakan program layanan online yang demikian. Menurutnya meski sistem online, namun belum bisa memberi percepatan layanan pada masyarakat.

"Warga bingung," ujar Laila.

Menurut Laila, hampir semua warga di Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, mengeluh karena tidak mudah mengurus sertifikat tanah milik mereka sendiri. Tidak hanya tanah di kampung tapi juga tanah kavling.

Sejumlah warga sudah bisa mengakses, namun mereka kembali terkendala hingga memilih melaporkan ke kelurahan. Akan tetapi, kelurahan juga angkat tangan karena pihaknya menyebut tidak tahu menahu.

"Ada warga yang menyebut pihak kelurahan meminta warga mengurus sendiri. Tidak perlu melibatkan kelurahan. Alasannya diklaim mudah. Nyatanya warga kesulitan," ucap Laila.

Perempuan asli Kutisari ini mendorong agar otoritas pertanahan melakukan sosialisasi dengan baik kepada warga. Sebaiknya jangan berjalan sendiri atas nama institusi BPN, tetapi gandeng Pemkot melalui kecamatan atau kelurahan.

Pentingnya melibatkan RT dan RW untuk menawarkan layanan sertifikasi tanah yang memudahkan. Bukan membuat rumit dan membuat warga takut. Dokumen sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang tidak hanya menyangkut hak kepemilikan legal, tetapi juga menjadi jaminan masa depan bagi keluarga.

Pemkot dan pemerintah pusat melalui BPN juga harus hadir memberikan solusi untuk mempermudah warga memperoleh hak sertifikat tanah miliknya sendiri. Kecuali tanah sengketa dan riwayat tidak jelas.

"Jangan sampai persoalan sertifikasi ini dibiarkan berlarut-larut. Selain menimbulkan sengketa, juga menjadi beban di sisi regulasi serta pajak, maupun biaya administrasi," ungkap Laila.

Laila juga mendorong Pemkot Surabaya mengadakan pengajuan sertifikasi massal dengan menggandeng BPN di jenjang kelurahan.

"Termasuk warga gakin, harus menjadi prioritas dalam mengurus sertifikasi tanah," tutup Laila.

(ega/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial