Jakarta -
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan. Adies menegaskan pihaknya tak terburu-buru dalam membahas RUU KUHAP.
"Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat," kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).
"Jadi saya pikir tidak terburu-buru. Memang untuk ini kan kita betul-betul mendengarkan semua. Apalagi ini kan hukum acara daripada kita undang-undang hukum pidana," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adies mengatakan pembahasan KUHAP harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia. Dia mengatakan revisi KUHAP harus sejalan dengan KUHP yang telah disahkan
"Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhineka Tunggal Ika. Dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya," ujarnya.
Adies mengatakan revisi KUHAP memiliki lebih banyak pasal yang harus disesuaikan, dibanding dengan RUU TNI. Sebab itu, menurutnya, pembahasan RUU KUHAP tak dapat dilakukan secara cepat dan terburu-buru.
"Kalau KUHAP ini kan juga kawan kawan nuansanya kan juga tidak terburu-buru. Apalagi pasalnya banyak. Bedanya dengan TNI. Kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga," ujarnya.
"Saya rasa (pembahasan RUU KUHAP) tidak terlalu lama tapi juga tidak akan terburu-buru. Ya kita lihatlah dalam periode sekarang ini," sambungnya.
Adies memahami jika banyak pihak memprotes RUU KUHAP. Namun, kata dia, hal-hal yang dibahas oleh DPR ialah demi kepentingan dan kebaikan masyarakat.
Adies menyampaikan pihaknya berupaya untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat agar dapat dipertimbangkan saat pembahasan RUU KUHAP. Dia pun meminta agar masyarakat tak menaruh curiga kepada DPR dan pemerintah.
"Jadi mohon masyarakat juga jangan terlalu berburuk sangka, suudzon. Karena prinsip kami juga ingin agar undang-undang ini tidak mencederai hati masyarakat, tidak melukai hati masyarakat," tuturnya.
"Kami dipilih oleh rakyat, tentunya kami ingin agar undang-undang ini melindungi masyarakat yang betul-betul membutuhkan perlindungan hukum oleh aparat penegak hukum itu," imbuh dia.
Diketahui, saat ini Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi KUHAP. Supratman mengatakan akan melakukan rapat dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian membahas DIM tersebut.
"Kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan," kata Supratman di kantor Kemenkum, Selasa (15/4).
Supratman menyebut revisi tersebut tidak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri. "Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir nggak ada," sebutnya.
Simak juga Video: DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP
(amw/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini