Diskusi Lintas Kementerian, KPK Beri Catatan Masalah Tata Kelola Pertambangan

1 day ago 4
Jakarta -

KPK melakukan diskusi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Keuangan. Diskusi membahas hasil kajian yang telah dilakukan KPK terkait tata kelola pertambangan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kajian mengenai tata kelola pertambangan sebetulnya sudah dilakukan KPK sejak 2009. Dari berbagai kajian yang telah dilakukan, KPK menemukan masih banyak permasalahan terkait perizinan dan pengelolaan.

"Banyak hal yang sudah dikaji, antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan, antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setyo menyebut salah satu yang ditemukan dari hasil kajian KPK yakni terkait masalah izin pertambangan yang sudah tidak aktif. KPK memperoleh data, ada sebanyak 4.755 IUP yang sudah tidak aktif dari total 9.007 IUP.

Kemudian ditemukan juga pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan, namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Setyo mengatakan meskipun memiliki IUP, pihak pengelola tambang semestinya juga memiliki IPPKH jika lokasi pertambangannya berada di wilayah hutan.

"Nah ini ada IUP, yang kemudian dia memiliki PPKH, yaitu pinjem pakai kawasan hujan. Tapi ada yang tidak punya (IPPKH)," ujarnya.

Lebih lanjut Setyo menjelaskan KPK turut mendapati pemilik IUP yang menggunakan kawasan hutan namun tidak memiliki IPPKH tetap membayar jaminan reklamasi (jamrek) tambang. Setyo menyebut semestinya jamrek ini dibayarkan oleh pemilik IUP yang juga memperoleh IPPKH.

"Harusnya mereka ini adalah yang kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi itu adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tapi ternyata, kedeputian menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga gitu, dan diterima," ungkap Setyo.

Setyo mengatakan dengan membayar jamrek, pelaku usaha pertambangan pun merasa kegiatan pertambangannya legal. Padahal, KPK menilai secara aturan, hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Nah ini menurut kami juga tidak tepat, harusnya itu sudah ditolak. Pada saat itu harusnya sistem itu membaca, karena PPKH-nya tidak ada, harusnya ditolak. Nah itu menjadi salah satu temuan yang kami lakukan pembahasan, dan kemudian nanti akan ada solusi," tuturnya.

Selain perizinan dan pengelolaan, hasil kajian KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Termasuk juga rendahnya pemenuhan kewajiban yang harusnya dipenuhi oleh pelaku usaha pertambangan, baik secara keuangan maupun secara administrasi.

Dari kajian tersebut, KPK pun memberikan informasi ini kepada pihak kementerian terkait untuk dilakukan tinda lanjut. Sebabnya, KPK mengajak diskusi kementerian terkait untuk menemukan dan menentukan rencana aksi yang akan dilakukan.

"Tentu ini menjadi kajian atau temuan, kemudian ditindak lanjut dikajian dan nantinya akan ada ren-aksi. Nah, ren-aksi inilah nanti akan disampaikan oleh beliau-beliaunya," jelas Setyo.

Setyo juga menyampaikan bahwa KPK selama dalam pengkajian pun sudah melakukan langkah-langkah sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan agar tidak menimbulkan kerugian negara. Salah satunya yakni dengan pengurangan terhadap IUP.

"Masalah pengurangan perizinan dari yang sebelumnya 4.877, kemudian turun, sampai dengan beberapa tahun dan sampai dengan sekarang sudah banyak terjadi penurunan yang cukup signifikan," terang Setyo.

Tak hanya itu, menurutnya kementerian terkait selama ini sudah berupaya maksimal untuk melakukan perbaikan tata kelola dengan metode-metode digitalisasi. Berbagai platform atau aplikasi untuk perbaikan sistem tata kelola pertambangan pun dipergunakan dengan maksimal.

"Ini juga merupakan sebuah keberhasilan yang sudah dilakukan oleh KPK bersama dengan stakeholder yang lain,"

Setyo menilai diskusi ini akan memperkuat upaya perbaikan tata kelola pertambangan. Harapannya, melalui pertemuan ini akan menghilangkan ego sektoral sehingga memiliki keserasian untuk perbaikan tata kelola pertambangan.

"Dengan kegiatan rapat koordinasi ini, ada integrasi yang akan lebih bagus. Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melipatkan Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya.

(rfs/rfs)


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial