Jakarta -
Satu unit mobil boks tertabrak kereta api (KA) di Matraman, Jakarta Timur. Diduga mobil boks tersebut menerobos palang perlintasan kereta.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan insiden itu terjadi pada Rabu (19/2/2025) pukul 18.24 WIB. KA 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandan - Malang tertemper oleh sebuah mobil boks bermuatan tabung gas di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) No. 46 pada KM 10+4/5 jalur hulu lintas Jatinegara - Pasarsenen.
Berdasarkan laporan dari masinis KA 302, semboyan 35 atau klakson lokomotif telah dibunyikan sebagai peringatan, namun pengemudi mobil box diduga tetap menerobos palang perlintasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat insiden ini, posisi lokomotif KA 302 harus dimatikan karena terjadi kebocoran pada gelas duga tangki HSD. Sementara itu, jalur hilir lintas Jatinegara - Pasarsenen tetap dinyatakan aman untuk operasional perjalanan kereta api lainnya.
"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan kejadian ini karena berdampak pada kerugian materiil dan imateriil, termasuk terhadap citra perusahaan," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangannya.
Sebagai informasi, perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
KAI mengingatkan aturan perlintasan KA di antaranya:
1. Tidak melewati perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.
2. Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.
3. Hentikan kendaraan sebelum melintas dan tengok kiri serta kanan untuk memastikan jalur aman.
4. Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
5. Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.
6. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel untuk menghindari kemacetan atau potensi kecelakaan.
Pelanggaran terhadap aturan perlintasan kereta api dapat berakibat pada sanksi hukum. Sesuai dengan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup serta wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengendara yang nekat menerobos palang pintu kereta api dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Terkait insiden ini, PT KAI akan menghitung total kerugian baik dari sisi sarana maupun prasarana serta dampak terhadap kelambatan perjalanan. Tim hukum PT KAI akan melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Keselamatan adalah prioritas utama dalam operasional perkeretaapian di Indonesia," pungkas Ixfan.
(jbr/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu