Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sejumlah dokumen kepada Dewan Pers terkait dugaan keterlibatan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), merintangi penyidikan kasus korupsi minyak goreng, timah dan impor gula.. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu meminta waktu untuk mendalami dokumen tersebut.
"Hari ini, sebagaimana yang kami minta dari Kejaksaan Agung melalui Pak Kapuspen menyerahkan dokumen. Kami belum membuka, sehingga kami juga belum tahu, lumayan besar, itu kalau di kilo berapa ya Pak? Lumayan banyak gitu ya, sehingga beri kami waktu," kata Ninik setelah menerima Kejagung di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Ninik menyampaikan ucapan permintaan maaf karena belum dapat meladeni permintaan wawancara rekan-rekan pers. Dia akan mempelajari dokumen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah kenapa saya mohon maaf kalau tidak merespon permintaan wawancara. Beri kami waktu untuk melihat terlebih dahulu, karena kami yakin pihak Kejaksaan Agung, kalau memang ini terkait karya jurnalistik dan hak dan kewajiban bagi para pihak yang nanti kami lihat memerlukan tindak lanjutnya, pihak Kejaksaan Agung pasti tidak keberatan," ujarnya.
Ninik menyampaikan, apabila pemberitaan yang dipersoalkan merugikan, akan diberi ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Dia mengungkapkan masih ada pertemuan lagi dengan Kejagung untuk membahas hasil pendalaman dokumen tersebut.
"Misalnya kalau ada pemberitaan yang merugikan ya, misalnya bagi para pihak kami akan memberikan ruang hak jawab dan saya kira pihak Kejaksaan atau orang-orang yang disebutkan di situ tidak akan keberatan untuk memenuhi itu, karena punya hak jawab dan hak koreksi," ucapnya.
"Begitu pula yang lainnya, jadi tolong beri kami waktu untuk mendalami dan nanti kita akan bertemu lagi setelah hasilnya ada dan kami koordinasikan dengan kejaksaan," lanjutnya.
Ninik mengatakan Dewan Pers akan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Untuk itu, dia meminta Kejagung melakukan pengalihan penahanan tersangka TB untuk dimintai keterangan.
"Nah di ruangan tadi saya menyampaikan kepada Pak Kapuspen, mohon disampaikan kepada Bapak Jaksa Agung, karena terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan, kira-kira itu ya," ucapnya.
Ninik menuturkan pihaknya tak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun pihaknya akan meneliti ada tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan oleh TB.
"Kewenangan kami adalah sebatas etik, tapi itu penting ya supaya kami sama-sama paham tentang itu dan masyarakat juga paham. Nah, kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan," kata Ninik.
"Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa. Kalau itu tindakan kriminal, misalnya jurnalis membunuh itu kan dia memang tindak kriminal. Misalnya melakukan kekerasan seksual, itu kan mencuri, menghasut, itu kan tindak pidana. Walaupun dia berprofesi sebagai jurnalis, secara etik kartunya bisa dicabut. Itu ya," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan dugaan perintangan penyidikan terhadap TB merupakan bentuk tindakan personal. Dia menyampaikan tidak ada kaitannya dengan media.
"Saya mau sampaikan begini, supaya ada penegasan. Berkali-kali saya sampaikan bahwa terkait dengan apa yang sedang dikerjakan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan itu lebih kepada perbuatan personal. Itu, perbuatan personal," kata Harli.
"Bahwa media itu hanya sebagai alat karena dia ketepatan berprofesi di media," lanjutnya.
Harli mengaku membawa 10 dokumen. Dokumen tersebut diserahkan ke Dewan Pers.
"Ada beberapa bundel. Mungkin ada 10 bundel," ucapnya.
Dia mempersilakan Dewan Pers mendalami dokumen tersebut.
"Nanti biar dulu Dewan Pers yang bekerja. Tapi kami sudah sampaikan bahwa tentu Dewan Pers akan bekerja di ranahnya dan kami bekerja di ranah kami," imbuhnya.
Saksikan Live DetikSore:
(dek/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini