Jakarta -
BPJS Kesehatan menghadirkan inovasi layanan melalui program BPJS SATU! (Siap Membantu). Inovasi ini upaya meningkatkan kenyamanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Salah seorang petugas BPJS SATU! dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada Surabaya Sabila Putri Ayu Kusuma (23) menyampaikan kehadiran layanan ini merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang responsif dan humanis.
"Kami ingin memastikan bahwa peserta tidak merasa kebingungan atau ditinggalkan, khususnya dalam situasi mendesak seperti rawat inap. Petugas BPJS SATU! siap memberikan pendampingan menyeluruh agar peserta memahami hak dan kewajibannya serta dapat menyelesaikan prosedur administratif dengan mudah," ujar Sabila, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sabila menjelaskan BPJS SATU! juga bertugas dalam penyelesaian keluhan peserta, termasuk penanganan denda layanan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menerangkan bahwa denda layanan dikenakan kepada peserta JKN yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran sebelum rawat inap.
"Jadi bagi peserta JKN yang pernah menunggak kemudian kepesertaannya aktif kembali, maka dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif, peserta tersebut akan dikenakan denda layanan untuk satu kali rawat inap di FKRTL. Besaran denda layanan yang harus dibayar yakni sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups, kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp 20 juta," jelas Sabila.
Sabila juga menambahkan informasi terkait prosedur pelayanan terhadap peserta yang terkena denda layanan di FKRTL. Sabila menerangkan ada tahapan yang harus dilakukan peserta tersebut.
"Setibanya di rumah sakit, peserta akan menjalani proses verifikasi di loket administrasi yang terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan. Bila ditemukan data yang menyatakan peserta baru saja mengaktifkan kembali kepesertaannya dan memiliki riwayat tunggakan, maka sistem akan secara otomatis mendeteksi potensi terkena denda layanan," terang Sabila.
Bukan hanya pemberian informasi terkait keluhan yang dirasakan oleh peserta, namun BPJS SATU! juga memberikan dukungan moril kepada peserta dan keluarga. Harapannya, hal ini dapat membuat peserta merasa lebih tenang.
"Terkadang ada peserta yang panik ketika mendapatkan notifikasi terkait denda layanan, lalu kami para petugas BPJS SATU! langsung berusaha menjelaskan pelan-pelan agar mudah dipahami. Kami menyadari bahwa situasi di rumah sakit, apalagi dalam kondisi sakit adalah situasi yang dapat membuat ketegangan," ujar Sabila.
Sabila pun memastikan BPJS Kesehatan akan terus mendorong edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar iuran secara tepat waktu setiap bulannya. Hal ini untuk menghindari denda layanan dan tetap mendapatkan manfaat Program JKN secara maksimal.
"Masyarakat diimbau untuk aktif memeriksa status kepesertaan dan tidak menunda pembayaran iuran. Kini, iuran JKN dapat dibayarkan melalui berbagai kanal layanan seperti Aplikasi Mobile JKN, ATM, dompet digital, dan autodebet," kata Sabila.
"Dengan kemudahan ini, peserta tidak memiliki alasan untuk lalai dalam memenuhi kewajiban," sambungnya.
Di samping itu, peserta juga dapat mengakses layanan informasi dan pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta bertanya langsung kepada petugas BPJS SATU! di rumah sakit mitra terdekat. Dengan semangat melayani, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan layanan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN.
Tonton juga Video: Dirut BPJS Kesehatan Bicara 7,3 Juta PBI JK Yang Dinonaktifkan
(anl/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini