Jakarta -
Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), Sundoyo, mengatakan dugaan malpraktik salah satu dokter senior di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) telah masuk tahap pemeriksaan. Sundoyo mengatakan tahap pemeriksaan berjalan setelah pihaknya menerima aduan dan pembentukan tim.
"Jadi apa yang tadi disampaikan itu terkait dengan pengaduan yang di RSCM. Saat ini adalah masih dalam proses sidang pemeriksaan," kata Sundoyo dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sundoyo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pertama pada Selasa (1/7). Dia mengatakan pemeriksaan dihadiri oleh pengadu, teradu, dan kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah pelayanan yang diberikan itu sesuai dengan standar atau nggak. Kan kita lebih banyak melakukan pemeriksaan itu menguji terkait dengan prosesnya," ujar Sundoyo.
Sundoyo menyampaikan saat ini masih akan ada pemeriksaan lanjutan. Dia menyebut pemeriksaan itu akan menentukan terduga pelaku terbukti melakukan malpraktik atau tidak.
"Nanti akan ada sidang pemeriksaan berikutnya. Nanti akan kita jadwalkan. (Hasilnya) belum, itu nanti akan ada pemeriksaan-pemeriksaan oleh teradu, pengadu, saksi, termasuk juga ahli dari pengadu, ahli dari teradu, kalau dia mengajukan ahli juga, ya," jelasnya.
"Dan juga nanti akan ahli juga yang diminta secara khusus oleh MDP," imbuh dia.
Dia mengatakan suatu kasus harus selesai dalam kurun waktu 60 hari. Dia pun menargetkan kasus tersebut dapat diselesaikan secepatnya.
"Kalau sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan, maksimal kan 60 hari. Kalau 60 hari itu belum selesai, maka timnya itu harus diganti," tuturnya.
Sebelumnya, anak di bawah 1 tahun (J) diduga menjadi korban kasus malpraktik salah satu dokter senior di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM). Orang tua J, Adam Harits, menceritakan anaknya sempat mengalami kebocoran usus dan perlu dirawat intensif lebih dari satu bulan.
Insiden tersebut diduga terjadi karena tindakan endoskopi yang dilakukan dokter (P). Mulanya, J mendatangi fasilitas kesehatan dengan keluhan tidak mau mengonsumsi makanan pendamping air susu ibu (MPASI), 28 Agustus 2024.
Dengan keluhan tersebut, J sempat disarankan untuk bertemu dokter spesialis rehabilitasi medik pada 11 Oktober 2024. "Dari sana (rehabilitasi medik), kami dirujuk ke spesialis THT (telinga, hidung, tenggorokan) yang didampingi langsung oleh dokter rehab medik," beber Adam.
Hasil pemeriksaan THT menunjukkan adanya bulir-bulir di tenggorokan J atau cobblestone appearance. Merujuk hasil tersebut, J disarankan dibawa ke dokter senior di RSCM, yang belakangan dituding menjadi pelaku malpraktik, yakni dokter P. Pemeriksaan lanjutan dilakukan dokter P pada 23 Oktober 2024.
Menurut Adam, dokter yang juga menyandang gelar profesor itu menyarankan tindakan endoskopi tanpa adanya pemeriksaan terlebih dulu.
"Hanya duduk di meja sambil mengetik dan melihat hasil dari THT," curhat Adam.
Meski tak menolak saran profesor, Adam sempat bertanya alasan di balik keputusan endoskopi anaknya yang belum genap berusia 1 tahun.
"Saya tanya, seurgen apa kondisi ini untuk endoskopi? Gimana kalau menunggu sampai J umur 1 tahun sambil coba dulu pengobatan GERD berdasarkan hasil THT?" tanya Adam.
Namun jawaban yang didapat disebut tidak memuaskan Adam. "Bapak lihat saja sendiri seurgen apa ini. Ini pertanggungjawaban Bapak di akhirat. Kenapa? Bapak nggak punya uang? Pinjam saja sama engkongnya. Pinjaman lunak," kata Adam menuturkan jawaban dokter saat itu.
(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini