Debt Collector Tersangka Pengeroyokan di Polsek Riau Terancam 7 Tahun Penjara

4 hours ago 3

Jakarta -

Empat orang debt collector pelaku pengeroyokan di Polsek Bukitraya, Riau, telah ditetapkan tersangka. Mereka terancam tujuh tahun penjara.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 170 ayat ayat 2 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Berikut bunyi Pasal 170 KUHP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
2. Yang bersalah diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Asep menegaskan hingga saat ini pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan itu. Dia mengatakan masih ada tujuh orang yang diburu terkait kasus ini.

"Saat ini kita akan melakukan proses penyidikan, kita akan lakukan penindakan terhadap semua peristiwa pidana yang terjadi," katanya.

Terkait tujuh orang yang kini DPO, Asep mengimbau para pelaku menyerahkan diri. Asep menegaskan pihaknya akan mencari dan menangkap mereka.

"Kita akan temukan, dan akan kita tangkap. Saya imbau ketujuh orang tersebut segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kita cari dan kita tangkap kemanapun," katanya.

Adapun tersangka yang sudah ditangkap adalah A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G.

Kapolsek Dicopot

Aksi pengeroyokan oleh debt collector di halaman Polsek Bukit Raya viral di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengambil langkah tegas mencopot Kapolsek Kompol Syafnil.

"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Irjen Herry Heryawan, dilansir detikSumut, Senin (21/4).

Jenderal bintang dua yang akrab disapa Herimen ini menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector.

"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Herimen.

Pencopotan Kapolsek Bukit Raya, kata dia, adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya. Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik.

"Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat," imbuhnya.

(zap/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial