Data Pribadi Apa Saja yang Harus Dilindungi? Simak Info dan Aturannya!

4 hours ago 4

Jakarta -

Maraknya kasus kejahatan yang menggunakan data pribadi membuat masyarakat perlu lebih waspada. Data pribadi harus dilindungi agar tidak dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk aksi penipuan dan pencurian identitas.

Perlu diketahui, data pribadi memiliki kategori dan tidak semuanya bisa dibagikan secara bebas. Lantas, apa saja data pribadi yang harus dilindungi?

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Data Pribadi Umum

Data pribadi umum merupakan data dasar yang bisa dikenali secara publik, namun tetap perlu dilindungi. Contohnya:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang, seperti nomor telepon seluler dan IP Address.

2. Data Pribadi Spesifik

Data pribadi spesifik ini bersifat sensitif dan wajib mendapat perlindungan ekstra. Contohnya:

  • Data dan informasi kesehatan: catatan atau keterangan individu yang berkaitan dengan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan/atau pelayanan kesehatan.
  • Data biometrik: data yang berkaitan dengan fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku individu yang memungkinkan identifikasi unik terhadap individu, seperti gambar wajah atau data daktiloskopi, rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.
  • Data genetika: semua data jenis apa.pun mengenai karakteristik suatu individu yang diwariskan atau diperoleh selama perkembangan prenatal awal.
  • Catatan kejahatan: catatan tertulis tentang seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, seperti catatan kepolisian dan pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
  • Data keuangan pribadi: termasuk namun tidak terbatas kepada data jumlah simpanan pada bank termasuk tabungan, deposito, dan data kartu kredit.
  • Data anak
  • Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenapa Data Pribadi Harus Dilindungi?

UU PDP melarang siapapun mengumpulkan, menggunakan, membocorkan, atau memalsukan data pribadi milik orang lain tanpa izin, apalagi jika merugikan pemilik data. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Agar aman, masyarakat disarankan untuk:

  • Membaca kebijakan privasi aplikasi
  • Tidak sembarangan unggah dokumen pribadi
  • Batasi informasi di media sosial atau internet
  • Laporkan penyalahgunaan ke kanal resmi pemerintah.

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial