Jakarta -
Jaksa mengungkap dugaan jatah 50% untuk Budi Arie Setiadi saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) terkait kasus mafia akses judi online (judol). Dugaan itu disampaikan jaksa dalam surat dakwaan.
Surat dakwaan tersebut sudah dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam persidangan itu ada 4 orang yang duduk sebagai terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
"Terdakwa melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," bunyi surat dakwaan jaksa sebagaimana dikutip pada Sabtu (17/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Januari 2023, terdakwa Alwin Jabarti Kiemas berkenalan dengan Jonathan, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO dalam kasus ini. Alwin ini adalah Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama dan sering berkoordinasi dengan Kemenkominfo.
Saat perkenalan ini, Jonathan meminta Alwin mencarikan orang yang bekerja di Kemenkominfo dan dapat diajak 'berkoordinasi' terkait dengan penjagaan website perjudian online. Permintaan Jonathan ini pun disanggupi oleh Alwin.
Singkat cerita, Alwin bertemu dengan pegawai Kemenkominfo yaitu Fakhri Dzulfiqar. Dalam pertemuan itu, Alwin meminta agar Fakhri menjaga tiga website perjudian online agar tidak diblokir Kemenkominfo selama 1 bulan dengan tarif Rp 1 juta per website, Fakhri pun menyanggupinya.
Kemudian, pada pertemuan kedua pada April 2023, terdakwa Alwin menyerahkan 21 website ke Fakhri untuk dijaga. 21 website itu, kata jaksa, berasal dari Jonathan.
Kongkalikong 'mengamankan' website judi online itu terus berlanjut. Lalu, pada Juli 2023 Fakhri mengenalkan Alwin kepada Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing yang juga merupakan pegawai Kominfo. Di pertemuan itu, Alwin menyerahkan tiga unit handphone dengan nomor luar negeri yang sudah disiapkan untuk menjalankan misinya yakni 'mengamankan website judi online' agar tidak diblokir.
Perihal mengamankan website judi online ini terus berlanjut hingga Desember 2023. Bahkan, kata jaksa, jumlah website judi online yang harus diamankan Fakhri dkk bertambah banyak hingga ratusan website.
Karena kerja sama ini terus berlanjut, mulailah Fakhri mengenalkan Alwin ke Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kominfo yang bernama Denden Imadudin Soleh. Dalam pertemuan ini, Denden meminta tarif untuk 'mengamankan' website judi online ini dinaikkan.
"Bahwa pada bulan Oktober 2023, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas diperkenalkan oleh saksi Fakhri Dzulfiqar kepada saksi Denden Imadudin Soleh yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, dan dalam pertemuan tersebut saksi Denden Imadudin Soleh menyatakan tarif untuk penjagaan website perjudian berubah menjadi Rp 4.000.000 per website, dan Terdakwa III Alwin menyetujui hal tersebut, dan praktik penjagaan website judi online tersebut terus berlangsung sampai dengan bulan Desember 2023," ungkap jaksa.
Budi Arie Disebut Dapat Jatah
Nama Budi Arie, muncul ketika jaksa menjelaskan tentang peran Zulkarnaen Apriliantony. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online.
"Bahwa pada sekira bulan Oktober 2023, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony diminta oleh Saudara Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online dan kemudian Terdakwa I Zulkarnaen memperkenalkan Saudara Budi Arie kepada Terdakwa II Adhi Kismanto dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa II Adhi mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online," kata jaksa.
Jaksa mengatakan setelah itu Budi Arie menawarkan agar Adhi mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo. Namun, setelah diikuti proses seleksi, Adhi dinyatakan tidak lulus, tetapi karena adanya atensi dari Budi Arie, Adhi bisa bekerja di Kominfo.
"Dalam proses seleksi tersebut, Terdakwa II Adhi Kismanto dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Saudara Budi Arie Setiadi, maka Terdakwa II Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo," kata jaksa.
Singkat cerita, setelah Adhi masuk menjadi bagian di Kominfo, misi 'penjagaan' website judi online yang dipimpin Denden terusik. Sebab, Adhi kerap melakukan patroli website judi online dan melaporkan website itu ke tim take down.
Hingga akhirnya, Adhi ini diajak kerja sama oleh Denden dan seseorang bernama Muhrijan alias Agus, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Adhi diajak bertemu dan ditawarkan uang bagian yakni 20 persen dari keuntungan penjagaan, Denden mengatakan keuntungan 'penjagaan' ini kisarannya Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, Adhi pun menyetujui itu.
Namun, Adhi meminta agar Agus dan Denden juga menemui Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman baik Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo. Hingga akhirnya, mereka juga kerja sama dengan Zulkarnaen.
"Dalam praktik penjagaan website judi online tersebut Terdakwa IV MUHRIJAN alias AGUS menawarkan bagian sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per website judi online kepada Terdakwa I Zulkarnaen," kata jaksa.
Tak hanya, Zulkarnaen yang mendapat jatah. Jaksa juga mengatakan Budi Arie juga mendapat jatah dari penjagaan ini sebanyak 50 persen.
"Bahwa kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," ungkap jaksa.
Setelah kesepakatan itu, praktik penjagaan ini berlanjut hingga 2024. Ada ratusan hingga ribuan website perjudian yang dijaga.
Jaksa mengungkapkan pada Mei 2024 ada 3.900 website judi yang dijaga. Ribuan website itu dari berbagai macam orang. Total uang yang didapat dari penjagaan bulan itu sebesar Rp 48.750.000.000 (miliar).
"Bahwa kemudian uang penjagaan website perjudian tersebut diatur pembagiannya kepada pihak-pihak yang terlibat oleh Terdakwa III Alwin yang dicatat dalam dokumen," kata jaksa.
Adapun rincian penerima jatahnya, salah satunya disebut ada untuk Budi Arie. Berikut rinciannya:
• Bagi D: merupakan kode bagian untuk Denden Imadudin Soleh
• Bagi S: merupakan kode bagian untuk Syamsul Arifin
• Bagi R: merupakan kode bagian untuk Riko Rasota Rahmada
• Bagi PM: merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
• Bagi Kawanan: merupakan jumlah bagian yang dibagi kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus.
• AD: merupakan kode bagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto
• AG: merupakan kode bagian untuk Terdakwa IV Muhrijan alias Agus
- AL: merupakan kode bagian untuk Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas
• CHF: merupakan kode bagian untuk Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony ditambah bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
Jaksa mengungkapkan penjagaan ini berlanjut hingga Oktober 2024. Menurut jaksa, penjagaan ini bermaksud agar website itu tidak diblokir sehingga masyarakat bisa mengaksesnya.
"Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan penjagaan terhadap website judi online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo tersebut menjadikan masyarakat tetap dapat mengakses website perjudian yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," pungkas jaksa.
Berkaitan dengan hal ini, detikcom sudah berupaya meminta konfirmasi ke Budi Arie tetapi belum mendapatkan balasan. Namun dalam beberapa kesempatan Budi Arie sudah pernah menyampaikan klarifikasi.
Selanjutnya bantahan Budi Arie
Bantahan Budi Arie
Pada 19 Desember 2024, Budi Arie menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait perkara tersebut di Bareskrim Polri. Saat itu Budi Arie meminta semua pihak berhenti memfitnah dan membuat framing yang menyudutkannya.
"Betul saya memberi keterangan sebagai saksi, karena itu berhenti memfitnah dan mem-framing karena dia akan kebakar sendiri," kata Budi Arie.
Budi Arie saat itu mengaku sebagai warga yang taat hukum. Dia juga mengatakan bahwa pemberantasan judi online adalah tugas bersama.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban untuk membantu pihak kepolisian dalam penuntasan pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital/sebelumnya Kominfo)," kata Budi Arie.
"Pemberantasan judi online merupakan tugas kita bersama sebagai sesama anak bangsa karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk menuntaskan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya pun Budi Arie pernah angkat bicara saat perkara itu mengemuka ke publik. Tepatnya pada 3 November 2024, Budi Arie mengaku mendukung penegak hukum mengusut tuntas perkara ini.
"Kita dukung aparat penegak hukum/kepolisian untuk menindak tegas siapa pun pelaku judi online tanpa pandang bulu," ujar Budi Arie.
"Kita bersama- sama selamatkan rakyat dari tipuan dan jeratan judi online," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini