Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 Pilkada karena berbagai pelanggaran, terutama ada calon yang didiskualifikasi. Setelah dihitung-hitung, ternyata pemungutan suara ulang bisa menelan anggaran ratusan miliar.
Estimasi anggaran ini diutarakan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Afifuddin menyajikan tabel anggaran dalam paparannya yang terdapat angka dengan minus. Angka dengan minus itu artinya kekurangan anggaran.
"Saya kira demikian, jadi secara total Bapak/Ibu sekalian, dan pimpinan anggota komisi, perkiraan kebutuhan itu di Rp 486.383.829.417 (empat ratus delapan puluh enam miliar, tiga ratus delapan puluh tiga juta, delapan ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus tujuh belas Rupiah)," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyampaikan hitungan kasar anggaran untuk PSU di 24 daerah. Menurutnya, anggaran PSU secara keseluruhan bisa mencapai Rp 1 triliun.
Bedanya dengan perhitungan KPU, Dede turut menambahkan anggaran untuk pengamanan Polri dan TNI. "Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp 900 (miliar) sampai 1 triliun," ujar dia.
Lebih lanjut, Dede menyebut penganggaran didahulukan oleh pemda. Namun, pemerintah pusat juga dapat menganggarkan untuk pelaksanaan PSU andai kata pemda tak mampu.
"Sesuai dengan amanat undang-undang, jika pemerintah daerah tidak sanggup maka pemerintah pusat dapat, nah konotasi dapat ini yang kita mesti dudukkan nih bersama-sama. Dapat itu semuanya kah, atau nanti ngambil dari provinsi kah atau yang lainnya," pungkasnya.
Usulan PSU Hari Sabtu
Ilustrasi. Pemungutan suara ulang (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Alasannya, karena tidak ada lagi kebijakan hari libur untuk PSU dari pemerintah. PSU di Hari Sabtu dirasa waktu yang tepat karena sebagian besar masyarakat libur kerja di akhir pekan.
"Dan sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah, sehingga memungkingkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," lanjut dia.
Sehingga, KPU mengusulkan PSU di 24 daerah di tanggal 22 Maret 2025, 5 April 2025, 19 April 2025, 24 Mei 2025, dan 9 Agustus 2025.
Keluhan Bawaslu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Hal ini imbas dari kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Bawaslu, salah satu lembaga yang terkena efisiensi anggaran.
Anggaran Bawaslu dipotong hingga 50%. Hal ini membuat Ketua Bawaslu Rahmat Bagja ketar-ketir.
"Kondisi anggaran APBN di Bawaslu saat ini telah melaksanakan kebijakan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di mana anggaran Bawaslu diblokir hampir 50%. Sehingga Bawaslu Provinsi tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota-nya," kata Bagja.
Selain APBN, ada pula keterbatasan APBD di tingkat pemda. Untuk itu, Bagja menyebut perlu adanya dukungan baik dari Kemendagri maupun Kemenkeu terkait masalah ini.
Hanya 8 dari 24 Daerah yang Mampu PSU
Ilustrasi. pemungutan suara ulang (Foto: Dok. Detikcom)
"Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah," ujar Wamendagri Ribka Haluk.
Delapan daerah itu yakni Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Ribka melanjutkan ada 16 daerah yang tidak sanggup melaksanakan PSU. Daerah yang tidak sanggup di antaranya Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota Sabang.
Dengan begitu, sebutnya, dibutuhkan bantuan dana dari provinsi ataupun APBN. Ribka mendorong pemda turut menambah pos APBD terkait pelaksanaan PSU.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Hasilnya, MK memerintahkan ada pencoblosan ulang di 24 pilkada.
MK membatalkan hasil Pilkada di 24 daerah karena ada calon yang didiskualifikasi. Mereka didiskualifikasi dengan berbagai alasan, mulai dari tak ngaku sebagai mantan terpidana, tak tamat SMA, hingga sudah menjabat 2 periode.
Kemudian, ada satu perkara yang diputuskan agar dilakukan rekapitulasi ulang dan satu perkara yang diminta untuk perbaikan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pilkada. Sementara, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan MK.
(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu