Cerita Kapolda Bali di Balik Langkah Tegas Bongkar 'Kampung Rusia' Ubud

9 hours ago 6

Jakarta -

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menceritakan awal mula Polda Bali membongkar PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai Kampung Rusia di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali. Irjen Daniel menegaskan pengungkapan kasus tersebut semata-mata untuk mendukung pariwisata di Bali yang aman dan berkualitas.

Sejak menjabat sebagai Kapolda Bali, Irjen Daniel langsung mempelajari berbagai permasalahan di Bali, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam proses itu, dia mendengar istilah Kampung Rusia yang merujuk kepada komunitas warga asing di Ubud.

"Kami berpikir bahwa kami juga pernah bertugas di luar negeri, tidak mungkin ada satu negara di dalam negara," kata Irjen Daniel dalam program Blak-blakan detikcom yang tayang pada Jumat (28/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Irjen Daniel memerintahkan jajaran Polda Bali untuk menyelidiki Kampung Rusia tersebut. Dalam penyelidikan, dia mendapati fakta bahwa warga tidak bisa secara bebas masuk ke dalam kawasan itu.

"Sehingga kami melihat status daripada wilayah itu, kemudian gedung itu, kami mulai dari status pendirian gedung itu seperti apa. Karena kami duga kalau itu ada sesuatu yang sangat eksklusif di wilayah negara berdaulat, tentunya ini perlu menjadi perhatian. Bisa diduga nanti ada praktik-praktik tidak beda dengan yang lain, apakah itu money laundring, kemudian narkotika dan lain sebagainya," kata Irjen Daniel.

Selain itu, mayoritas penyewa di Kampung Rusia merupakan warga negara asing. Bahkan, transaksi yang dilakukan di kawasan tersebut diidentifikasi tidak menggunakan uang rupiah.

"Ketika ada orang yang mau masuk, kalau di situ ada tempat makan, makan sih dibolehkan. Tapi lebih dari itu, penyewa-penyewanya itu rata-rata bukan dari kita. Dan yang kami dengar, dan kami selidiki apakah di situ ada transaksi dengan menggunakan uang-uang non-rupiah itu juga sebetulnya menjadi hal yang dilarang," ujar Irjen Daniel.

Padahal penggunaan uang rupiah dalam transaksi di Bali merupakan hal wajib sebagaimana diatur dalam peraturan daerah. Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran terkait izin pendirian perusahaan.

"Sehingga berawal dari situ, kami melihat ada sesuatu yang aneh, kemudian kami mencoba melihat kedudukan, status dari pada perusahaan yang memiliki dalam PTP, yang kami tangani itu seperti apa. Di situ lah kami melihat bahwa ternyata di situ ada izin-izin pendirian perusahaan yang tidak ada," ujar Irjen Daniel.

"Sudah mengajukan melalui OSS, tapi izin PKKPR-nya tidak ada. Kemudian izin pendirian bangunan tidak ada. Kami lebih dalam lagi, kaitan dengan yang saya sebutkan tadi, itu kaitan tata ruang, itu kewenangan daripada pemerintah daerah. Kami coba berkoordinasi dan kami dalami, akhirnya di situ ditemukan ada sekitar 1,8 hektare. Itu bangunan berada di atas lokasi lahan sawah dilindungi," sambung dia.

Irjen Daniel menjelaskan bahwa Kampung Rusia telah beroperasi sejak 2019 dan berdiri di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Selain itu, sejumlah izin terkait bangunan dan usaha wisata belum dipenuhi.

"Yang jadi masalah ketika mereka masuk di LSD, dan pertanyaan berkelanjutan itu ada unsur pidananya, kami masuk di situ. Ketika kami masuk, kemudian kami dalami, ternyata memang seperti itu. Terungkap lagi bahwa itu semua transaksinya menggunakan kripto," ujar dia.

Polda Bali kemudian bergerak dan melakukan penindakan. Irjen Daniel menegaskan keamanan di Bali menjadi prioritas utama. Namun selain aman, dia juga menekankan bahwa pariwisata di Bali harus berkualitas.

"Dari situ kami melihat, sebetulnya bukan cuma di kampung Rusia tadi, tapi keamanan di Bali menjadi prioritas utama. Sehingga kami berpikir bagaimana aman, sehingga wisata yang ada di Bali adalah wisata yang berkualitas," ujar dia.

Upaya penindakan ini merupakan bagian dari langkah Kapolda Bali menerjemahkan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung kebijakan pemerintah dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Jumpa Pers Pengungkapan Kasus

Dalam kasus Kampung Rusia ini, Polda Bali sebelumnya menangkap warga Jerman bernama Andrej Frey (53) yang merupakan bos PARQ Ubud di Jalan Sriwedari. Dia disebut menguasai 34 sertifikat hak milik (SHM) milik warga di Ubud, Gianyar.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilis kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025).Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilis kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025). Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali

Dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Irjen Daniel mengatakan 34 SHM itu digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata PARQ Ubud dengan luas sekitar 1,8 hektare. Padahal, lahan-lahan tersebut masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.

"Di zona P1, berdiri vila, spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan. Setelah digali ternyata, tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan," kata Irjen Daniel, seperti dilansir detikBali, Jumat (24/1/2025).

Frey sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Polisi telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli. Mereka terdiri dari perangkat daerah Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, camat, lurah, bendesa, pekaseh di Ubud, hingga pemilik lahan.

Daniel menegaskan akibat ulah Frey, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar kehilangan banyak lahan produktif. "Luas tanah yang hilang 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif di Gianyar," kata Daniel.

Diketahui, PARQ Ubud kerap disebut sebagai Kampung Rusia lantaran banyaknya warga Rusia yang tinggal di sana. PARQ Ubud sempat disegel sementara oleh Satpol PP Gianyar pada November 2024 karena tak melengkapi izin.

Satpol PP akhirnya menutup PARQ Ubud secara permanen, Senin (20/1). "Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan," ujar Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin.

(knv/fjp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial