Jakarta -
Premanisme masih menjadi salah satu bentuk gangguan keamanan yang kerap terjadi di ruang publik. Tindakan seperti pemalakan, pengancaman, hingga kekerasan kerap meresahkan warga dan perlu segera dilaporkan agar bisa ditindak sesuai hukum.
Aksi premanisme sendiri dapat berupa perampasan, pengancaman, pemalakan, pemerasan, hingga pengeroyokan/penganiayaan/tindak kekerasan lainnya. Untuk itu, masyarakat diimbau berperan aktif melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Berikut informasi seputar jalur dan mekanisme pelaporan tindakan premanisme, sebagaimana dikutip dari unggahan akun resmi IndonesiaBaik.id dan Divisi Humas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur Laporan Premanisme
Ada beberapa jalur resmi yang dapat diakses masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme. Pertama, laporan bisa dilakukan langsung ke kantor polisi terdekat. Kedua, masyarakat juga bisa mengakses layanan gratis melalui Call Center 110.
Alternatif lain, laporan tindakan premanisme dapat disampaikan ke Divisi Humas Polri melalui nomor WhatsApp resminya di 0896-8233-3678. Semua saluran ini tersedia untuk mempercepat penanganan aksi premanisme yang meresahkan warga.
Khusus bagi warga yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, bisa menghubungi kontak berikut ini:
Atau Bisa Menghubungi Polres Terdekat:
- Polres Metro Jakpus
WhatsApp: 0812-8070-6629 - Polres Metro Jakut
WhatsApp: 0851-7447-0329 - Polres Metro Jaksel
WhatsApp: 0812-1616-1616 - Polres Metro Jaktim
WhatsApp: 0813-9938-8201 - Polres Metro Jakbar
WhatsApp: 0813-8034-1087 - Polres Metro Tangsel
WhatsApp: 0852-1670-3865 - Polres Metro Tangkot
WhatsApp: 0822-1110-0110 - Polres Tj. Priok
WhatsApp: 0813-9981-1160 - Polres Kp. Seribu
WhatsApp: 0813-9966-7257 - Polres Metro Depok
WhatsApp: 0811-7993-789 - Polres Metro Bekasi Kota
WhatsApp: 0813-2636-1995 - Polres Metro Bekasi
WhatsApp: 0811-1993-110 - Polres Bandara Soetta
WhatsApp: 0811-9909-110
Mekanisme Pelaporan ke Polisi
Sebelum membuat laporan, masyarakat disarankan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, seperti foto, video, rekaman suara, atau bukti tertulis lainnya. Jika memungkinkan, catat identitas dan ciri-ciri pelaku untuk memudahkan proses penyelidikan.
Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian akan meneruskan informasi tersebut ke kantor polisi terdekat sesuai lokasi pelapor. Petugas akan segera bergerak ke lapangan untuk menangani laporan dan mengamankan situasi.
Lebih lanjut, melaporkan aksi premanisme adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan dan hukum. Pemerintah melalui kepolisian terus mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini