Jakarta -
Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Ibadah ini bukan hanya simbol penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk kepatuhan, ketakwaan, dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah SWT.
Tahun ini Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) mengajak segenap kaum Muslim untuk bersama-sama merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban. Masyarakat bisa ikut kurban di Masjid Istiqlal dengan mengikuti ketentuan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Berkurban di Masjid Istiqlal
Berdasarkan informasi resmi dari pihak Masjid Istiqlal, berikut ini cara berkurban di Masjid Istiqlal.
- Jemaah dapat menyerahkan hewan kurban kepada panitia mulai tanggal 3 Juni 2025 M/6 Dzulhijah 1446 H dan terakhir tanggal 5 Juni 2025 M/8 Dzulhijah 1446 H.
- Syarat hewan kurban yang akan dikurbankan:
- Dalam keadaan sehat,
- Tidak sakit,
- Tidak terkena penyakit PMK,
- Tidak cacat,
- Hewan sapi harus minimal berusia 2 tahun, sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun.
Kaum Muslimin bisa juga memesan hewan kurban pada pihak Masjid Istiqlal dengan mengirimkan biaya ke Bank Mega Syariah No. Rek. 10002 10002 a/n Badan Pengelola Masjid Istiqlal.
Narahubung:
- H. Abu Hurairah Abd. Salam: 0813 4209 3672
- Dr. H. Irsyad Amin: 0812 4663 5856
- Dr. Budi Utomo: 0857 8018 5545
Apakah Kurban Boleh Patungan?
Dilansir situs NU Online, patungan kurban hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu. Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berkurban) untuk per satu ekor hewan kurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban satu orang.
Bila melampaui batas ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah menjadi kurban, misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang.
Dengan demikian, patungan kurban diperbolehkan asalkan memenuhi aturan sebagai berikut.
- Patungan sapi atau unta kurban boleh untuk tujuh orang
- Hewan kambing kurban hanya sah untuk satu orang
- Jika menyalahi aturan, makan hewan yang disembelih tidak sah untuk kurban.
Ketentuan ini berlandaskan pada hadits:
عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
"Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).
Dan hadits:
أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة
"Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, 'Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)'," (HR Imam Malik bin Anas).
Selain itu, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.
Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan patungan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya, "Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama."
(kny/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini