Buntut Panjang Duo Prajurit TNI Keroyok Warga hingga Tewas di Serang

1 week ago 21
Situs Buletin Hot Sore Jitu
Jakarta -

Dua anggota TNI Pratu MI dan Pratu FS bersama warga sipil inisial MS (24) dan JH (24) menganiaya warga Serang, Banten, bernama Fahrul Abdilah (29) hingga tewas. Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4) pukul 02.30 WIB. Lokasi kejadian persis di depan kantor salah satu bank di Jalan Ahmad Yani. Setelah koma beberapa hari, korban meninggal pada Jumat (18/4) pada pukul 07.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin menyampaikan pengeroyokan diduga terjadi karena kesalahpahaman. Korban disebut mencoba melerai pertengkaran akibat kesalahpahaman pengendara dengan mobil yang ditumpangi para pelaku. Imbas melerai pertengkaran itu, korban Fahrul malah menjadi sasaran pengeroyokan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga karena kesalahpahaman. Korban coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," kata Salahuddin kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga tubuh. Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak terselamatkan.

"Korban terluka parah dan tergeletak di jalan," ujarnya.

Danrem 064/Maulana Yusuf Buka Suara

Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto (Bahtiar/detikcom) Foto: Dok.Detikcom

Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto, membenarkan ada anggotanya yang melakukan penganiayaan. Dua anggota TNI itu sudah ditangani secara internal oleh Denpom.

"Ya, saat ini sudah kita tangani bersama dengan pihak Polres, karena ada keterlibatan anggota TNI dari Korem maupun dari anggota masyarakat," kata Brigjen Andrian kepada detikcom di Petir, Kabupaten Serang.

Kedua anggota TNI itu sudah ditahan di Denpom III/4 Serang. Kedua tersangka masih diperiksa mendalam.

"Dari hasil pemeriksaan, sudah ditetapkan pada tanggal 18 April kemarin, ada dua anggota TNI yang menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Denpom III/4 Serang untuk pemeriksaan lebih mendalam," ujarnya.

Andrian menegaskan proses hukum kedua anggota TNI itu akan dilakukan secara transparan. Keduanya juga akan dihukum tegas sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami juga akan meyakinkan bahwa apabila memang diduga anggota TNI yang terlibat akan mendapat hukum sesuai dengan hukum yang sudah ditentukan," ujarnya.

2 TKP Pengeroyokan

Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom) Foto: Dok.Detikcom

Andrian mengungkap ada dua TKP pengeroyokan yang dilakukan Pratu MI dan Pratu FS. TKP kedua yakni di sebuah kntrakan.

"Ada dua TKP yang kita periksa, pertama di TKP depan kantor bank di Jalan Ahmad Yani, kedua di kontrakan 27 Cipocok Jaya," ungkapnya.

Di lokasi TKP kedua, ada lima saksi yang diperiksa oleh Denpom III/4 Serang. Pengeroyokan juga dilakukan bersama-sama dua warga sipil lain yang kasusnya ditangani oleh Polresta Serang Kota.

"Setelah kejadian itu menuju ke tempat hiburan, kemudian menuju ke TKP 2 tadi itu yang dikontrakkan 27 Cipocok. Di situlah informasi sementara ada semacam tersinggungan. Jadi si pelaku ini tersangka ini merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung daripada pelaku," paparnya.

Andrian mengatakan pelaku dipengaruhi minuman keras. Para pelaku awalnya berkunjung ke lokasi rekannya yang anaknya meninggal. Bersama rekan dari sipil mereka, kemudian pergi dan minum-minuman keras.

Jadi saya perlu sampaikan untuk modus ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras. Kemudian mungkin kita juga mendalami apakah pelaku-pelaku ini, baik itu dari TNI dari pemeriksaan daripada Denpom maupun dari Polresta, ada indikasi menggunakan narkoba atau tidak, sementara ini awalnya adalah dari penggunaan minuman keras," ucap Andrian.

"Kemudian mungkin pengaruh minuman keras, ketika mereka berjalan ada semacam mungkin ketika menuju ke alun-alun itu ada semacam ejekan-ejekan, sebenarnya ejekan ini bukan dari TNI-nya," paparnya.

(dek/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial