Jakarta -
Tersangka kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor bahan minyak goreng, hakim Djuyamto menitipkan uang Rp 500 juta ke satpam Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Hingga kini belum jelas apa motif Djuyamto menitipkan uang yang dikemas di dalam tas itu.
Tas itu dititipkan Djuyamto sebelum diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Djuyamto dan tersangka lainnya diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (15/4) malam.
Lalu, penyidik menerima tas tersebut pada keesokan harinya, Rabu (16/4). Tas itu berisi uang yang ditutupi dengan dua ponsel serta uang dalam mata uang dolar Singapura sebanyak 37 lembar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Kejagung mulai mengusut motif Djuyamto menitipkan uang tersebut.
"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap Dju, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain, misalnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Siregar kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Harli menyebutkan penyidik sudah memeriksa petugas satpam yang dititipi tersebut. Namun satpam itu tidak tahu alasan Djuyamto menitipkan barangnya.
"Nah, kan ini yang bersangkutan yang memahami, sedangkan sekuriti itu hanya menyatakan bahwa 'saya dititipin oleh yang bersangkutan' dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan," jelas Harli.
Jumlahnya Rp 500 Juta Lebih
Ketua majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, Djuyamto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
"Yang disita dari Dju (Djuyamto): ada uang dalam bentuk Rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD serta barang bukti elektronik," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (17/4).
Selain itu, Kejagung juga menyita sebuah cincin. "Ada cincin bermata hijau," sambungnya.
Ketika ditanya, apakah cincin bermata hijau yang disita Kejagung itu didapat dari tas Djuyamto, Harli tak yakin.
"Mungkin dari tas itu," sambungnya.
Harli tak mengetahui alasan Djuyamto menitipkan tas itu kepada satpam PN. Dia juga tak mengetahui asal usul uang dalam tas Djuyamto tersebut.
"Kita nggak ada info," jelasnya.
Usut Asal Dana Suap
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Ketiga tersangka diperiksa untuk mencari tahu sumber dana suap tersebut.
Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiga tersangka yang diperiksa adalah Wahyu Gunawan (WG) sebagai Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso (MS) selaku advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei (MSY) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. Pemeriksaan digelar hari ini.
"Hari ini yang sedang diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan itu Saudara MS, kemudian Saudara WG, dan MSY," ujar Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).
Harli menuturkan, Muhammad Syafei adalah tersangka dari pihak korporasi. Mereka diperiksa seputar sumber dana suap yang diberikan kepada hakim.
"Nah karena kita tahu bahwa sesuai dengan apa yang sudah disampaikan MSY ini kan dari pihak corporate. Nah tentu seputaran terkait dengan sumber-sumber dana dan seterusnya itu yang akan digali oleh penyidik," ungkap dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini