Jakarta -
Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat memberikan pengakuan berbeda dengan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik. Beda pengakuan itu bikin hakim ketok palu dan meminta Lisa tak berdebat.
Lisa Rachmat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mulanya, Erintuah megawali pertanyaannya ke Lisa dengan mengutip ayat Alkitab untuk mengingatkan Lisa.
"Izinkan saya membacakan ayat nats Alkitab Pak, karena kebetulan saya sama dia sama, untuk mengingatkan dia siapa tahu lupa," kata Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat Alkitab yang dibacakan Erintuah yakni Keluaran 23:2, Matius 5:37 dan Bilangan 14:18. Usai membacakannya, Erintuah berharap Lisa jujur saat menjawab pertanyaannya.
"Ini adalah kutuk, jadi saya harapkan Saudara hentikan kutuk itu sama Saudara jangan sampai ke anak cucu Saudara, Saudara supaya menerangkan yang benar, ya adalah ya, dan tidak adalah tidak," ujar Erintuah.
Erintuah menanyakan soal pertemuan dengan Lisa dan Mangapul setelah Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono ditangkap. Dalam pertemuan itu, Lisa mengaku menanyakan soal pemberian uang ke Erintuah yang disebut sudah diakui oleh Erintuah kepada penyidik.
"Saudara ada pernah menyuruh penasihat hukum Saudara Nainggolan dan ada penasihat hukum tadi, ada di situ tadi yang hitam pendek. Kemudian bersama penasihat hukum saya bernama Gultom, atau sebelum itu apakah Saudara ingat kita pernah bertemu setelah Pak Rudi Suparmono ditangkap menjadi saksi di gedung Kejaksaan Agung? Pernah Saudara ketemu dengan kami berdua di ruang X?" tanya Erintuah.
"Yang terakhir kan ketika saya ketemu dengan bapak dengan Pak Mangapul di gedung," jawab Lisa.
"Saudara ingat apa yang Saudara katakan kepada saya?" tanya Erintuah.
"Ya, Pak 140 dan 48 itu uang siapa?" jawab Lisa.
Erintuah membantah keterangan Lisa. Erintuah mengatakan Lisa memintanya menyelaraskan keterangan karena perintah Mahkamah Agung.
"Bukan. Saudara mengatakan bahwa, saya ingatkan ya. Saya ingatkan, Saudara mengatakan bahwa saya supaya menyelaraskan keterangan saya dengan keteranganmu, karena itu adalah perintah dari Mahkamah Agung tapi saya bantah waktu itu, Mahkamah Agung siapa," ujar Erintuah.
"Saya tidak ada bicara gitu lho Pak," timpal Lisa.
"Baik. Sebetulnya gitu keterangannya Pak. Kemudian, yang kedua," ujar Erintuah.
"Di situ kan ada CCTV," timpal Lisa.
"Sudah, sudah, sudah ada CCTV. Nanti dilihat Pak," sahut Erintuah.
Erintuah mengatakan Lisa melalui tim pengacaranya menyampaikan ingin mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan meminta dirinya serta Mangapul menyelaraskan keterangan tersebut. Lisa membantah pengakuan Erintuah tersebut.
"Baik, kemudian apakah Saudara ada menyuruh pengacara Saudara, Nainggolan, untuk kemudian itu satu, ada tadi yang hitam di situ, sekarang sudah keluar Pak, kemudian bersama dengan pengacara saya Gultom untuk menemui kami berdua di gedung 7A rutan Kejaksaan Agung, yang mengatakan bahwa Lisa hendak mencabut keterangannya dan minta kepada kami berdua untuk menyelaraskan keterangan dengan Saudara?" kata Erintuah.
"Tidak Pak," jawab Lisa.
"Oh tidak, baik, tapi ada itu Pak," ujar Erintuah.
Erintuah mengatakan Lisa menyerahkan amplop berisi uang dan menyampaikan perkara Ronald aman karena penyidik dan jaksa sudah aman. Lisa lagi-lagi membantah keterangan tersebut.
"Sudah, sudah. Oke, kemudian Saudara mengatakan tadi bahwa ada bertemu dengan saya pada tanggal 4 Maret 2024 di Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Apakah Saudara menyerahkan sesuatu kepada saya?" tanya Erintuah.
"Yang tanggal 4 tidak," jawab Lisa.
"Saya ingatkan, Saudara menyerahkan sebuah amplop panjang, yang saya tanya, apa isinya? Uang. Terus kemudian saya katakan, ini sekadar ini aja, supaya Saudara ingat. Kemudian saya katakan, saya tidak mau terima, saya mau periksa perkara dulu. Saudara katakan, bahwa 'ini perkara aman Pak karena penyidik dan penuntut umum sudah aman'," ujar Erintuah.
"Pak, kalau bapak..," timpal Lisa.
"Baik," sahut Erintuah memotong ucapan Lisa.
"Ndak lho Pak, sebentar Yang Mulia, izin," timpal Lisa.
"Saudara membenarkan tidak?" kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso mengambil alih sidang.
"Tidak benar," jawab Lisa.
Erintuah kemudian melanjutkan pertanyaannya. Erintuah mengatakan Lisa yang lebih dulu menghubunginya soal pertemuan di Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang, namun Lisa menyebut Erintuah yang menghubunginya lebih dulu.
"Baik sudah. Kemudian, pertemuan yang di Semarang, di Ahmad Yani. Yang pertama awal bulan Juni, Saudara yang menelepon saya atau saya yang menelepon kamu?" tanya Erintuah.
"Bapak yang menelepon saya," jawab Lisa.
"Baik. Dia yang menelepon saya yang meminta mohon bicara," ujar Erintuah.
Erintuah mengatakan Lisa langsung bertanya soal putusan bebas Ronald saat bertemu di Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Lisa membantahnya.
"Kemudian dalam pertemuan itu, apa pertanyaan Saudara yang pertama? Saudara ingat?" tanya Erintuah.
"Saya tanya, Pak kenapa kok di Semarang? Itu pertama," jawab Lisa.
"Baik. Pertanyaannya Pak, dia nanya, bebas kan, saya bilang, sesuai dengan musyawarah ini bebas kemudian Saudara menyerahkan uang sejumlah SGD 140 ribu," ujar Erintuah.
"Tidak benar Pak," jawab Lisa.
Lisa juga membantah telah memberikan uang SGD 140 ribu ke Erintuah dalam pertemuan tersebut. Namun, Erintuah mengaku menerima duit itu dan telah membagikan dengan panitera pengganti dan majelis hakim yang menangani perkara Ronald.
"Baik, tidak benar. Baik, tapi uang itu telah saya bagi-bagikan kepada anggota, setelah saya bagi-bagikan untuk anggota dan 30 untuk panitera pengganti dan untuk majelis. Saudara katakan uang siapa, Saudara bertemu dengan siapa? Erintuah Damanik yang mana? ada Erintuah Damanik yang lain?" tanya Erintuah.
"Saya bertemu dengan bapak tanggal 13," jawab Lisa.
"Erintuah Damanik yang mana? Saya atau ada yang lain?" tanya Erintuah.
"Ya bapak," jawab Lisa.
Lalu, saat itulah perdebatan pun terjadi hingga hakim menengahi dengan mengetok palu. Lisa menanyakan bukti penyerahan duit SGD 140 ribu sesuai pengakuan Erintuah tersebut.
"Berarti Saudara yang ngasih uang kepada saya," kata Erintuah.
"Mana buktinya," timpal Lisa.
"Udah dibagi-bagi," ujar Erintuah.
"Jangan, kalau bapak mengatakan terima, buktinya mana," bantah Lisa.
Hakim meminta Lisa tak berdebat dengan Erintuah. Hakim mengatakan Lisa boleh membantah pengakuan Erintuah namun tidak usah berdebat.
"Saudara saksi bukan tempatnya berdebat, sebentar, sebentar Pak, Saudara boleh mengatakan tidak tapi nggak usah berdebat," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso.
Erintuah kemudian melanjutkan pertanyaannya ke Lisa. Erintuah mengatakan Lisa menyerahkan SGD 48 ribu. Lisa juga membantahnya.
"Pertemuan yang kedua, ada Saudara menyerahkan uang sama saya?" tanya Erintuah.
"Tidak," jawab Lisa.
"Ada. Menyerahkan uang SGD 48 ribu, saya katakan nanti saya sampaikan majelis, dia bilang, ini untuk bapak karena anggota sudah dapat. Itu keterangannya Pak," ujar Erintuah.
Erintuah mengakui penerimaan duit tersebut. Dia mengaku lebih takut dengan hukuman dari Tuhan dibanding dengan dunia ini.
"Berarti keterangan Saudara saja?" tanya hakim.
"Iya. Saya hanya sekadar mengingatkan saja Pak, siapa tahu dia lupa. Saya ingatkan, bahwa itulah, saya apa yang saya lakukan itu saya lakukan. Saya tidak mau kutuk ini terjadi sama anak-anak saya, cucu-cucu saya, cicit-cicit saya. Biar berhenti sama saya, saya lebih takut hukuman dari Tuhan daripada hukuman di dunia ini. Terima kasih Pak," ujar Erintuah.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
Simak Video Ronald Tannur Ditanya Rasa Bersalah soal Tewasnya Dini: Saya Tak Lakukan Apapun
(mib/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu