Beda Jalan Para Jebolan KPK

10 hours ago 6
Jakarta -

Jebolan KPK memiliki jalan berbeda-beda usai selesai tugas di lembaga antirasuah. Para alumni KPK ini ada yang kembali menjadi hakim, bergabung ke partai politik hingga berstatus tersangka.

Seperti Nawawi Pomolango, eks Ketua KPK, yang kembali ke institusi awal sebagai hakim. Begitu juga dengan eks anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho, yang kini menjadi hakim lagi.

Ada juga Lili Pintauli Siregar, eks Wakil Ketua KPK, yang merapat ke partai politik dan menjadi staf khusus pejabat daerah. Menjadi 'pembantu' kepala daerah juga sempat dilakukan oleh Bambang Widjojanto (BW), Wakil Ketua KPK zaman Abraham Samad menjadi Ketua KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun nahas dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Dia justru menyandang status tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Penyidikan kasus Firli ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Dirangkum detikcom, Senin (12/5/2025), berikut ini kisah jalan berbeda-beda dari beberapa jebolan KPK:

1. Nawawi Pomolango Jadi Ketua PT Banjarmasin

Tugas Nawawi Pomolango sebagai pimpinan KPK selesai pada 20 Desember 2024. Setelah tak lagi di KPK, Nawawi berkarier di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Dalam surat Tim Promosi Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) yang diterima dari Jubir MA, Yanto, Nawawi mendapat promosi bertugas di PT Banjarmasin. Nawawi akan menjabat sebagai Ketua PT Banjarmasin.

"Betul, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sesuai dengan TPM hari ini ya," ujar Yanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/11/2024).

Dalam hasil TPM itu, tertulis jabatan Nawawi Pomolango sebelumnya hakim PT Denpasar. Sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK, Nawawi memang berprofesi sebagai hakim. Dia memulai kariernya pada 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.

Kemudian Nawawi mulai mulai dikenal publik saat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013. Nawawi kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.

Yanto menjelaskan saat Nawawi menjadi pimpinan KPK dia tidak mundur dari MA. Dia mengatakan aturan seperti ini sama dengan aturan penegak hukum lainnya.

"Nggak, kalau hakim nggak. Sama kayak polisi, jaksa, juga begitu. Contoh Karyoto begitu mundur Kapolda, contoh Pak Warih (Warih Sadono) begitu mundur Kajati, jadi sama. Yang harus mundur kalau mencalonkan partai politik misalnya DPR, mundur. Calon gubernur juga izin, kalau nggak terpilih ya balik," jelas Yanto.

2. Albertina Ho Jadi Wakil Ketua PT Jakarta

Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Adrial/detikcom) Foto: Anggota Dewas KPK Albertina Ho (Adrial/detikcom)

Bareng dengan Nawawi, Albertina Ho juga kembali menjadi hakim usai purnatugas sebagai anggota Dewas KPK. Terbaru, Albertina termasuk dalam 41 hakim yang dirotasi jabatannya oleh Mahkamah Agung (MA).

Kini, Albertina Ho ditunjuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Keputusan tersebut tertuang dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei 2025 yang dibenarkan oleh jubir MA Yanto.

"Iya benar," kata Yanto kepada wartawan, Minggu (11/5).

Ada 41 hakim yang dimutasi di antaranya ketua, wakil ketua hingga hakim tinggi di pengadilan tinggi seluruh Indonesia. Dari 41 hakim itu, ada nama Albertina Ho yang dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebagai informasi, Albertina Ho merupakan 'alumni' Dewan Pengawas KPK. Albertina kembali aktif menjadi hakim di peradilan umum setelah jabatannya di KPK selesai.

3. Firli Bahuri Tersangka di PMJ

Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri justru menyandang status tersangka usai tak lagi bertugas di KPK. Dia terjerat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli telah menjadi tersangka sejak 2023, tapi kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke jaksa.

Bahkan, dia telah tiga kali mengajukan praperadilan. Terbaru, Firli mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jaksel pada 12 Maret 2025 dengan alasan adanya ketidaksempurnaan permohonan. Selain itu, bulan Ramadan juga menjadi alasan Firli Bahuri mencabut gugatan.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Ia tak menjawab pertanyaan wartawan namun sempat melempar senyum saat memasuki lobi gedung Bareskrim. Firli kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan pemeriksaan keempat dengan agenda upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap.Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). Ia tak menjawab pertanyaan wartawan namun sempat melempar senyum saat memasuki lobi gedung Bareskrim. Firli kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ini merupakan pemeriksaan keempat dengan agenda upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap. Foto: Ari Saputra

Firli lalu dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli itu terus berjalan. Penyidik memastikan tak terkendala dalam pemberkasan kasus tersebut.

"Masih berprogres, saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P19," kata Kombes Ade Safri, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/4).

Ade menyebut pihaknya juga terus memenuhi petunjuk jaksa dalam pemberkasan kasusnya. Dia menyebut penyidikan dalam kasus tersebut akan dilakukan secara transparan.

4. Lili Pintauli Jadi Waketum Hanura-Stafsus Walkot Tangsel

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat menerima rombongan finalis Puteri Indonesia di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022). Lili Pintauli Siregar (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Setelah mundur dari Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar merapat ke partai politik. Kini, ia telah dilantik sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura periode 2024-2029 oleh Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Prosesi pelantikan digelar di Jakarta Convention Center, Sabtu (26/4/2025) malam. Daftar susunan pengurus partai dibacakan oleh Sekjen Hanura, Benny Rhamdani.

Benny menyebut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai Sekretaris Dewan Pembina Hanura dan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagai salah satu Waketum Hanura.

Lili juga ditunjuk oleh Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi stafsus Wali Kota bidang hukum. Walkot Tangsel Benyamin Davnie menyebut pengalaman Lili memenuhi kriteria sebagai stafsus.

"Penegakkan hukum akan selalu menjadi lokomotif dalam tindakan administrasi pemerintahan, oleh karena itu pengalaman beliau di bidang hukum akan dibutuhkan oleh kami. Beliau akan kami mintakan nasihat dan pandangan hukumnya," kata Benyamin kepada wartawan, Minggu (27/4).

Benyamin menyebut Lili sudah aktif menjadi stafsus sejak Senin (21/4) lalu. "Senin kemarin sudah aktif," katanya.

5. BW Sempat Jadi TGUPP Anies Baswedan

Pada 2018, Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto (BW), ditunjuk menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat itu. Namun pada tahun 2022, BW mengundurkan diri dari TGUPP Anies. Kenapa?

BW mundur karena ingin fokus membantu tersangka kasus dugaan korupsi Mardani H Maming melawan KPK di praperadilan.

"Ya betul. Saya sebaiknya tidak aktif agar lebih fokus di praperadilan," ucap BW kepada detikcom, Rabu (20/7/2022).

Bambang WidjojantoBambang Widjojanto Foto: Ari Saputra

Dia mengatakan dirinya mundur dari TGUPP untuk mengurangi potensi konflik kepentingan. BW mengaku sudah bicara soal pengunduran diri tersebut kepada koleganya sebelum pembacaan permohonan praperadilan.

"Meminimalisasi potensi konflik kepentingan. Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media," ujarnya.

(fas/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial