Jakarta -
Bawaslu RI membantah tuduhan dugaan pembiaran politik uang di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang mengakibatkan 2 pasangan calon didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap politik uang sebelum putusan MK.
"MK mengambil putusan setelah menilai adanya putusan tentang politik uang yang diselidiki dan sidik juga tuntut oleh Sentra Gakkumdu," kata Bagja kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
MK dalam putusannya menyatakan pasangan nomor 1 Gogo Purman Jaga-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor 2 Akhmad Gunadi dan Nadalsyah didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang. MK menemukan adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan kedua pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagja mengatakan Sentra Gakkumdu sejak awal sudah mengendus dugaan politik uang ini. Pada 14 Maret 2025 lalu, menjelang PSU Pilkada Barito Utara, dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 9 orang. Para pelaku diduga melakukan politik uang untuk memenangkan paslon nomor 2.
Bagja mengatakan dugaan politik uang yang ditemukan Bawaslu dalam Pilkada Barito Utara itu sudah diputus PN Muara Taweh dan dikuatkan oleh PT Palangka Raya. Lalu, kata dia, MK dalam persidangan mengungkap politik uang yang diduga dilakukan paslon lain.
"Dan kemudian dalam persidangan MK terungkap juga permasalahan politik uang yang diduga dilakukan oleh tim paslon yang lain," tutur dia.
"Bisa dibilang, putusan pengadilan ini juga turut menguatkan putusan MK kemarin ya. MK mengambil putusan dengan mempertimbangkan putusan pengadilan tersebut," imbuhnya.
Bagja mengatakan bahwa tuduhan terkait Bawaslu melakukan pembiaran politik uang tidak tepat. Sebab, kata dia, Sentra Gakummdu yang melakukan penindakan terdiri dari unsur Bawaslu.
"Jadi tidak tepat untuk hal yang disampaikan jika terkait Barito Utara. Sentra Gakkumdu salah satu unsurnya adalah Bawaslu," tutur Bagja.
Bagja mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat untuk pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara untuk mencegah politik uang terjadi lagi.
"Ada metode pengawasan yang mungkin berbeda yang akan dilakukan," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut semua paslon Pilkada Barito Utara yang didiskualifikasi karena politik unang memprihatinkan. Dia menyayangkan bahwa Pilakda Barita Utara diulang dari awal.
"Jelas bagi kami sangat memprihatinkan, di mana MK dalam putusannya memerintahkan agar dilaksanakan PSU ulang dan mendiskualifikasi dua pasangan di Barito Utara. Berarti dimulai dari nol," kata Dede ketika dihubungi, Kamis (15/5).
Padahal, kata dia, ketersediaan anggaran negara dan daerah sangat terbatas. Ia juga menyinggung dengan nilai politik uang sebesar itu dalam perkara ini, diduga ada pembiaran oleh penyelenggara pemilu.
"Dengan nilai money politics sebesar itu, kemungkinan ada pembiaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini Bawaslu yang mempunyai otoritas," ucapnya.
(lir/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini