Jakarta -
Polisi mengungkap banyak korban pemerasan modus video call sex (VCS) enggan melapor ke polisi. Para korban menganggap kasus tersebut sensitif dan takut videonya disebar oleh pelaku.
"Kejahatan dengan modus operandi ini sangat sering terjadi. Namun tidak banyak korban yang mau melaporkan tindak pidana tersebut. Karena sangat sensitif terdapat konten intim atau privasi pribadi yang dikirimkan oleh korban kepada pelaku," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Kasubbid Pemnas PMJ, AKBP Reonald Simanjuntak mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa untuk melapor polisi. Laporan penting dilakukan untuk mengusut para pelaku kejahatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi kami sampaikan, Polda Metro Jaya akan menjamin kerahasiaan privasi Saudara apabila Saudara melaporkan segala bentuk tindak pidana, mengadukan segala bentuk kejahatan ke Polda Metro Jaya. Kami pastikan bahwa identitas Saudara akan kami rahasiakan dan keamanan Saudara akan kami jamin," ujarnya.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Pelaku pria berinisial MD (25) sudah ditangkap, sementara satu orang lainnya, pria berinisial I (27), melarikan diri.
Kedua pelaku tersebut diketahui merupakan saudara kandung. Saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku I. Sementara itu, pelaku MD sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Modus Pelaku
Polisi mengungkap modus jahat dua bersaudara berinisial MD (25) dan I (27) saat melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Pelaku menyasar korban melalui aplikasi Bigo Live dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku MD ini adalah berawal dengan membuka aplikasi medsos Bigo. Kemudian meng-upload konten yang menarik. Jadi dia berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Selasa (6/5).
Berdasarkan keterangan pelaku, video wanita tersebut didapatnya dari media sosial. Polisi tengah melakukan profiling sosok wanita yang dicatut pelaku tersebut.
"Jadi pada saat melakukan streaming itu pun juga yang diputar adalah video orang lain juga dia akan mengutip video-video dari internet yang dia download dan itu dia gunakan diakui palsunya," tuturnya.
Saat korban teperdaya, pelaku mengajak korban berkomunikasi melalui Telegram. Saat itulah, pelaku dan korban melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, kegiatan tersebut direkam oleh pelaku.
"Video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melakukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban," ujarnya.
Tonton juga "Heboh Oknum Guru di Pinrang Paksa Murid VCS Berujung Diberhentikan" di sini:
(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini