Argumentasi Mendes Yandri Terkait MK yang Minta PSU di Pilbup Serang

2 weeks ago 15

Jakarta -

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto buka suara soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pilkada ulang di Kabupaten Serang. Ia membantah keterlibatan dirinya dalam pemenangan istrinya Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilbup Serang seperti yang didalilkan MK.

Diketahui, MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Salah satu dalil MK terkait Yandri yang hadir di rapat kerja Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024.

"Saya pastikan, sampaikan kepada rekan-rekan wartawan tanggal 3 Oktober itu saya belum menjadi Menteri Desa, karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024, jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang, bukan pihak yang mengundang para kepala desa," kata Yandri dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Yandri merespons dalil MK yang mengatakan ia sempat menghadiri acara haul dan hari santri pada sebuah pondok pesantren. Yandri mengklaim kegiatannya di pondok pesantren itu diawasi pihak Bawaslu.

"Adalah acara haul dan hari santri di pondok pesantren kami, sudah disampaikan secara terbuka oleh Bawaslu dari awal sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye," ucapnya.

"Jadi, dan itu sudah kami sampaikan juga saksi fakta waktu di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di acara hari santri dan haul orang tua kami itu, dan waktu itu Bawaslu langsung hadir," tuturnya.

Terakhir, Yandri meluruskan terkait kunjungannya sebagai Menteri Desa di Kabupaten Serang. Saat itu, kata dia, telah ada saksi dari pihak penggugat yang mengatakan tidak adanya kampanye selama kunjungan Yandri di Kabupaten Serang.

"Mereka (saksi pihak penggugat) sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," kata dia.

"Nah itu mungkin kronologis, jadi dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan dengan tiga dasar tadi. Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati," tambahnya.

MK Putuskan Serang Lakukan PSU

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," paparnya.

(ial/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial