Andreas Hugo: Badan Pengkajian MPR Akan Tuntaskan PPHN Pada Agustus 2025

3 hours ago 4

Jakarta -

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Andreas Hugo Pareira mengungkapkan ada dua tugas utama atau tema kajian dari Badan Pengkajian MPR RI. Pertama, untuk menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara paling lambat Agustus 2025. Kedua, untuk melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945 dan pelaksanaannya.

"Metode pengkajian dilakukan melalui Focus Group Discussion untuk melakukan uji sahih terhadap rancangan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum PPHN. Untuk kemudian Badan Pengkajian menuntaskan rumusan substansi PPHN dan memilih bentuk hukum yang tepat sesuai masukan dari para pakar," kata Andreas, dalam keterangan tertulis Rabu (5/2/2025).

Ia menyampaikan dua tema tersebut dalam Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025). Andreas didampingi Wakil Ketua Tifatul Sembiring dan Hindun Anisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat Pleno pertama di tahun 2025 ini diikuti oleh para anggota Badan Pengkajian MPR dan juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah untuk membahas agenda rencana kegiatan Badan Pengkajian MPR.

Andreas mengatakan salah satu tugas Badan Pengkajian MPR sesuai dengan Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024 yakni tentang Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

Tugasnya adalah untuk menuntaskan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara dan melaporkan kepada Pimpinan MPR paling lambat awal Juli 2025. Kemudian selanjutnya akan dibahas dalam rapat gabungan MPR untuk diputuskan pada Agustus 2025.

Menurut Andreas, materi dan substansi PPHN sebenarnya sudah diselesaikan MPR periode yang lalu. Hanya saja, dalam periode yang lalu, belum diputuskan tentang bentuk hukum PPHN, apakah dalam bentuk UU, Ketetapan MPR, atau dimasukkan dalam pasal UUD NRI Tahun 1945.

"Jadi kita selesaikan dahulu PPHN ini karena menjadi tugas Badan Pengkajian MPR untuk menyelesaikan PPHN ini sampai Agustus 2025. Setelah itu, Badan Pengkajian MPR akan fokus melakukan kajian komprehensif terhadap UUD NRI Tahun 1945," tutur Andreas.

Selain itu, tugas Badan Pengkajian MPR lainnya menurut Keputusan MPR Nomor 3 Tahun 2024 adalah mengkaji UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945.

"Kajian komprehensif terkait UUD NRI Tahun 1945 serta pelaksanaannya ini dilakukan oleh Badan Pengkajian MPR melalui metode Focus Group Discussion (FGD) sesuai tema utama yang telah ditentukan untuk menampung aspirasi/masukan dari para pakar sebagai bahan rekomendasi perubahan UUD NRI Tahun 1945," pungkas Andreas.

Tema utama kajian komprehensif terhadap UUD NRI 1945 dan pelaksanaannya tersebut, antara lain:

1. Kedaulatan Rakyat dalam perspektif demokrasi Pancasila;

2. wewenang dan pola hubungan antarlembaga negara dalam struktur ketatanegaraan Indonesia;

3. keuangan negara, sistem perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial;

4. pemerintahan daerah dan desa; dan

5. pertahanan dan keamanan negara.

"Kemudian berkaitan dengan kajian komprehensif UUD NRI Tahun 1945, bahasa lain dari kajian komprehensif ini adalah bedah konstitusi. Outputnya adalah menyiapkan naskah akademik untuk perubahan UUD NRI Tahun 1945. Tugas Badan Pengkajian hanya melakukan kajian dan menyampaikan hasil kajian itu kepada Pimpinan MPR," untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan tata tertib MPR.

Andreas juga mengungkapkan tugas lain Badan Pengkajian adalah meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR RI dari Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, khususnya Pasal 2 dan Pasal 4; menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang MPR.

(ega/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial