Akademisi Unair Ajak Semua Pihak Cegah Anarko Susupi Aksi Penyampaian Pendapat

6 hours ago 3

Jakarta -

Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawitra Thalib, mengatakan kebebasan berpendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kebebasan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

Thalib menyebut undang-undang telah mengatur tata cara menyampaikan pendapat di muka umum. Mengingat aksi unjuk rasa beberapa kali berujung ricuh, dia mengimbau masyarakat untuk mencegah hak kebebasan berpendapatnya ditunggangi kelompok yang kerap memicu kerusuhan atau anarko.

"Dengan ini saya mengimbau dan mengajak serta menginfokan kepada seluruh masyarakat Indonesia, para aktivis, para mahasiswa, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah Negara yang menjamin hak dan kebebasan berpendapat di muka umum. Bahkan Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum," ucap Thalib dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh sebab itu perlu saya tekankan dan saya imbau dan saya ajak kepada rekan-rekan semua, sesungguhnya setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum. Ini adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi kita. Namun demikian perlu diingat dan perlu digarisbawahi, bahwa ketika kita semua mengemukakan pendapat di muka umum, melakukan orasi di muka umum, dan termasuk melakukan kritik di muka umum, ada tata cara, ada hal-hal yang harus diikuti," sambung dia.

Thalib menuturkan adab dalam menyampaikan pesan harus dijunjung agar tujuan mulia penyampaian pendapat tidak bias. Bahayanya lagi, tambah Thalib, bila ditunggangi oknum-oknum tak bertanggung jawab.

"Lakukan dengan sopan dengan santun dan beradab, dan harus dipastikan juga jangan sampai ikhtiar mulia tersebut ditumpang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Para rekan-rekan aktivis, adik-adik mahasiswa dan seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan hak untuk mengemukakan pendapatnya di muka umum dalam kegiatan orasi, demonstrasi dan sejenisnya, harus dipastikan bahwa jangan sampai semua kegiatan tersebut ditunggangi oleh kelompok-kelompok pro anarko," jelas dia.

Untuk diketahui beberapa Waktu lalu aksi massa buruh memperingati Hari Buruh se-Dunia atau May Day yang damai ternodai tindak anarkis sejumlah massa. Massa yang terpisah dengan buruh ini merusak sejumlah fasilitas umum.

"Kita bisa melihat bahwa penegakan hukum yang terkadang menimbulkan aksi represif yang dilakukan oleh aparat, kepolisian terkesan menghalang-halangi kebebasan ekspresi, berpendapat di muka umum. Namun sesungguhnya kalau kita melihat lebih dalam, yang ditindak dalam kegiatan tersebut adalah kelompok pro anarko yang menunggangi ikhtiar mulia yang sebagaimana diatur dalam konstitusi tadi," tutur Thalib.

Terakhir, dia mengatakan seluruh warga negara yang hendak mengemukakan pendapat di muka umum, atau biasa disebut unjuk rasa, wajib memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan. Serta, imbuh dia, tak ditunggangi pihak-pihak tak bertanggung jawab yang memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kita punya kewajiban untuk memastikan bahwa ikhtiar mulia tersebut tidak ditunggangi oleh kelompok anarko, yaitu anarkisme yang menolak segala bentuk otoritas dan hirarki dalam masyarakat. Mari kita gunakan hak konstitusional kita untuk kemajuan bangsa dan negara ini. Kita jaga nilai suci demokrasi di negara tercinta Indonesia ini," pungkas dia.

(aud/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial