Foto
Ari Saputra - detikNews
Jumat, 07 Feb 2025 16:00 WIB
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Sidang itu menghadirkan saksi Agustiani Tio Fridelina.
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Agustiani Tio Fridelina memberikan keterangan dalam sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Agustiani Tio merupakan saksi yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto.
Agustiani mengatakan dirinya ditawari duit Rp 2 miliar jelang diperiksa KPK, tapi dia tak menyebut siapa yang menawarkan uang itu.
Agustiani merupakan salah satu orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR untuk Harun Masiku pada 2020. Dia merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yang saat kasus itu terjadi menjabat komisioner KPU RI.
Agustiani juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini. Dia telah bebas.