Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, dalam Pilbup Barito Utara. MK menyatakan ada pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS itu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK mengatakan pencoblosan ulang harus dilakukan maksimal 30 hari setelah putusan ini dibacakan. MK mengatakan KPU Barito Utara harus mengikutsertakan pemilih dalam DPT yang sama seperti hari pencoblosan Pilbup Barito Utara 27 November 2024.
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dengan mengikusertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan," ujar MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim MK Daniel Y Foekh mengatakan terdapat ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 439 suara dengan jumlah pengguna hak pilih 437 pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu. Daniel mengatakan ketidaksesuaian itu menyebabkan selisih dua suara.
Usai dilakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU), terdapat penambahan perolehan suara untuk pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Daniel mengatakan terdapat selisih tiga suara dari total surat suara sah dan tidak sah sebanyak 440 suara dengan total pengguna hak pilih sebanyak 437 pemilih.
MK menilai adanya perbedaan jumlah surat suara dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu terjadi karena terdapat seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. MK menilai dalil pemohon terkait pemilih ganda beralasan menurut hukum.
"Terlepas dari apakah ada atau tidaknya tindakan PPK Kecamatan Teweh Tengah yang melakukan 'manipulasi' data surat suara dalam Formulir Model D.Hasil-Kecamatan-KWK-Bupati Kecamatan Teweh Tengah dan situs Sirekap KPU merupakan bentuk pelanggaran administrasi alau pidana pemilu, menurut Mahkamah, tindakan PPK Kecamatan Teweh Tengah tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena hal tersebut membuktikan adanya pemilih yang menggunakan haknya lebih dari satu kali pada TPS 01 Kelurahan Melayu tersebut," jelasnya.
MK juga membenarkan adanya pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas di TPS TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. MK menilai hal tersebut menunjukkan ketidakcermatan KPU dalam melaksanakan aturan pemilu.
"Meskipun dalam pelaksanaan pemilihan di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru sama sekali tidak terdapat keberatan dan semua pihak menandatangani Fomulir Model C.Hasil-KWK-Bupati, Mahkamah menilai, adanya rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara untuk melakukan PSU dan Termohon menolak untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, menunjukkan masih terdapat permasalahan yang belum terselesaikan terkait dengan adanya prosedur administrasi pendataan pemilih yang menentukan legalitas calon pemilih di TPS," jelasnya.
MK menyatakan seharusnya pemilih yang tidak menunjukkan dokumen identitas diri belum dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. Artinya, menurut MK, telah terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak berhak sebagai pemilih tetapi memberikan suaranya di TPS.
"Mahkamah menilai Termohon tidak dapat menjaga kemurnian suara pemilih dan tentu akan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon," ujarnya.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu