7 Fakta Lahan SMAN 1 Bandung Digugat, Masa Depan Siswa Terancam

5 days ago 9

Jakarta -

Masa depan 1.200-an siswa SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) tengah terancam. Sekolah yang menjadi tempat mereka menuntut ilmu kini tengah digugat ke meja hijau karena disebut berdiri di atas lahan sengketa.

Dirangkum detikcom dari detikJabar, Minggu (9/3/2025), lahan SMA Negeri 1 Bandung (Smansa) berlokasi di Jalan Ir H Juanda atau Jalan Dago Nomor 93, Kota Bandung. Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim sebagai pemilik tanah sekolah itu.

PLK mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Psikologi ribuan siswa pun terkena dampaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-faktanya:

1. Perkumpulan Lyceum Kristen Klaim Pemilik Lahan

PLK mengklaim sebagai pemilik tanah sekolah itu. PLK mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).

Dilihat di laman SIPP PTUN Bandung, sengketa ini sudah 12 kali bergulir di persidangan. Sidang dilanjutkan pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.

2. Sekolah Sempat Tutupi soal Smansa Digugat ke Siswa

Pihak selolah mengaku tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang sengketa itu semenjak berdiri pada 1950 dan menduduki lahan saat ini pada 1958. Mereka baru mengetahui kabar tersebut setelag ada gugatan di pengadilan.

"Awal dapat informasi ya kaget lah. Saya dapat informasi itu dari surat yang disampaikan ke Disdik Jabar. Kemudian saya dipanggil dan diberitahu tentang gugatan untuk SMAN 1 Bandung," kata Kepsek SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati saat berbincang dengan detikJabar, Jumat (7/3).

Saat pertama kali mendapatkan informasi ini, Tuti dan pihak sekolah awalnya masih menutupi kabar tersebut supaya tidak terdengar sampai ke kalangan siswa. Pihak sekolah terus berupaya memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan Biro Hukum Pemprov Jabar untuk kepentingan persidangan.

Namun kemudian, kabar gugatan sengketa lahan itu akhirnya sampai juga ke telinga para siswa SMAN 1 Bandung. Ini terjadi pada Kamis (6/3) kemarin, saat pihak sekolah mengadakan doa bersama, bertepatan dengan agenda sidang keterangan saksi ahli dari Pemprov Jabar di PTUN Bandung.

"Jadi tadinya kami silent dulu, hanya kami manajemen dan beberapa guru yang tahu, siswa mah belum dikasih tahu. Tapi akhirnya ramai pas sidang kemarin, pas kami juga mengadakan doa bersama. Yang mimpin doa waktu itu terucap soal proses hukum di SMAN 1 Bandung. Nah anak-anak kaget, dari situ akhirnya informasinya tersebar," ungkap Tuti.

3. Psikologi Siswa Kena Imbas

Sengketa ini rencananya akan berlanjut pada 20 Maret 2025 di PTUN Bandung dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court. Meski belum mengganggu proses pembelajaran, tapi Tuti tidak menampik psikologi 1.200-an siswa di sekolahnya saat ini terkena imbasnya.

"Karena yang saya khawatirkan gimana anak-anak. Saya mikirnya yang terburuk, kalau seandainya gugatan itu dimenangkan penggugat, nanti proses layanan pendidikan pasti terganggu. Anak-anak pride-nya berbeda, kosentrasinya, psikologinya dalam pembelajaran pasti akan terganggu. Saya juga khawatir alumni kehilangan almamaternya," ucap Tuti.

4. Sekolah Harap Sengketa Selesai dan Siswa Tenang Belajar

Tuti pun berharap sengketa ini bisa segera selesai. Kemudian hasilnya, SMAN 1 Bandung masih bisa tetap menempati lahan sekarang supaya proses pembelajaran terus berjalan tanpa gangguan.

"Kami besar harapan agar proses hukum SMAN 1 inii segera selesai, kemudian bisa selesai dengan hasil yang kami harapkan. Agar proses layanan di SMAN 1 ini tidak terganggu. Kami tidak mau hal-hal yang tidak diinginkan ini terjadi. Kebayang nanti anak-anak seperti apa, karena kami sudah merasa ini adalah rumah kedua kami," harapnya.

Baca halaman selanjutnya>>

5. Smansa Yakin Gugatan Ditolak

Tuti mengaku yakin gugatan itu bakal ditolak pengadilan. Dia optimistis SMAN 1 Bandung akan menjadi pihak yang dimenangkan dalam sengketa tersebut.

"Kalau lihat dari proses persidangan, itu berjalan lancar. Kedua belah pihak saling menghormati. Kemudian dari sisi objek yang jadi perkara, kita pede, karena pihak penggugat itu bukti dokumennya yang mereka miliki SHGB yang sudah tidak diperpanjang beberapa puluh tahun yang lalu," katanya.

"Sementara kita, semenjak berdiri pada 1950, kita menduduki lahan ini sejak 1958 dan menguasai lahan ini untuk lembaga pendidikan. Dari 58 sampai sekarang tidak ada cerita apapun (soal sengketa lahan)," ucap Tuti menambahkan.

Selain itu, pihak sekolah juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen bukti pendukung mengenai kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung. Salah satunya adalah dokumen tentang penyerahan hak dari penguasa perang (Kerajaan Belanda) tahun 1938 kepada Pemerintah Indonesia yang tercatat di lembaga yang dulu namanya Departemen Keuangan.

"Maka kemudian aset ini dicatatlah dalam aset Kementerian Keuangan, karena ada nasionalisasi aset setelah masa penjajahan," ucap Tuti menerangkan.

6. Tanggapan Pemprov Jabar

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin membenarkan soal sengketa lahan SMAN 1 Bandung itu. Ia pun memberikan penjelasan tentang bagaimana sengketa itu terjadi.

Dalam berkas gugatannya, kata Arief, PLK mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang pernah menjadi pemegang hak tujuh sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Gugatan dilayangkan kepada BPN Kota Bandung, Disdik Jabar selaku tergugat II intervensi, dengan objek sengketa sertifikat hak pakai Kelurahan Lebak Siliwangi, luas 8.450 M², atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq.

Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang saat ini digunakan sebagai SMAN 1 Bandung.

"Tanah dan bangunannya sebagaimana tercantum dalam objek sengketa telah digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958, tidak pernah ada pihak yang menggugat di Pengadilan sebelumnya," katanya.

Menurut Arief, PLK mengklaim sebagai pemegang hak prioritas atas tanah dan menyatakan objek sengketa diterbitkan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB). Sehingga Penggugat mengajukan pembatalan objek sengketa.

PLK pun kata dia, mengklaim sebagai kelanjutan dari HCL. Sementara HCL, menurut Arief telah dinyatakan sebagai organisasi atau perkumpulan yang dilarang keberadaannya dan tidak boleh dihidupkan kembali.

"Larangan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 juncto. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024 karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960," jelasnya.

7. Gugatan Buat Resah Warga Sekolah

Dengan adanya gugatan yang diajukan oleh PLK tersebut, Arief menyatakan, hal ini telah membuat resah pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di bidang pendidikan di SMAN 1 Bandung. Ia memastikan akan terus mengawal persidangan ini sampai selesai.

"Agenda sidang selanjutnya adalah Kesimpulan pada tanggal 20 Maret 2025 melalui E-Court," tuturnya.

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial