6 Fakta Hasto Diperiksa Perdana sebagai Tersangka di KPK

3 weeks ago 16
Jakarta -

KPK telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Ada sejumlah fakta yang diketahui terkait pemeriksaan Hasto.

Hasto tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025), sekitar pukul 09.32 WIB. Hasto tiba mengenakan bus.

Hasto terlihat mengenakan jas hitam. Hasto didampingi oleh sejumlah pengacaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan Hasto pada Senin (6/1). Hasto saat itu tak bisa hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Hasto sendiri telah berstatus tersangka. KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka pada Rabu (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto diduga memberi suap bersama-sama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI.

Kasus suap Wahyu itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR lewat pergantian antarwaktu (PAW).

Sementara, Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini. KPK pun menetapkan Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir 2024.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga menyuruh Donny Tri Istiqomah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR. Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu.

KPK juga menduga sebagian uang suap untuk Wahyu berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. KPK telah mencegah Hasto bepergian ke luar negeri.

Bawa-bawa Bung Karno

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok Istimewa) Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Dok Istimewa)

Dia mengaku siap diperiksa. Hasto kembali membawa-bawa Presiden pertama RI Sukarno (Bung Karno) saat tiba di KPK.

"Berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya, sepenuhnya baik secara formil maupun materiil kami telah siap," kata Hasto.

Hasto mengatakan dirinya belajar dari Bung Karno terkait pengorbanan. Hasto sebelumnya juga membawa-bawa Bung Karno saat menanggapi penetapan tersangkanya oleh KPK.

"Kami diajarkan oleh Bung Karno, oleh Ibu Mega, bahwa perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Itulah yang diajarkan kepada kami, sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab, dan siap mengikuti seluruh proses hukum," katanya.

Hasto mengimbau seluruh simpatisan dan kader PDIP tetap tenang. Dia meminta doa kepada seluruh kader dan simpatisan PDIP.

"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang," tuturnya.

Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa 3,5 Jam

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku, Senin (13/1/2025). Begitu keluar, Hasto langsung disambut pendukungnya. Hasto usai diperiksa KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Pantauan detikcom, Hasto keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 09.59 WIB. Berarti, Hasto telah diperiksa sekitar 3,5 jam lamanya.

Hasto irit bicara usai diperiksa. Dia hanya mengucapkan terima kasih setelah diperiksa.

"Terima kasih ya, terima kasih," kata Hasto seusai pemeriksaan.

Hasto kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Hasto tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada dirinya.

Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya diperiksa untuk dua perkara, yaitu dugaan suap dan dugaan merintangi penyidikan. Namun, dia juga tak menjelaskan detail materi pemeriksaan Hasto.

"Sekali lagi kami ingin sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Bapak-bapak, Ibu, dan Saudara-saudara dari media. Selanjutnya pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik," sebutnya.

KPK Belum Tahan Hasto

Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom) Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, sempat mengatakan Hasto siap jika ditahan oleh KPK hari ini. Meski demikian, KPK tak menahan Hasto.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan mengapa Hasto belum ditahan. Dia menyebut penyidik menilai penahanan belum diperlukan.

"Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," kata Tessa.

Tessa mengatakan ada beberapa saksi yang belum menghadiri pemanggilan KPK terkait Hasto. Salah satunya ialah Maria Lestari.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui, ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir. Beberapa di antaranya Saudara Saiful Bahri dan Saudari Maria Lestari dan ada beberapa saksi lainnya," ucap dia.

Dia mengatakan penyidik bakal melakukan penahanan jika diperlukan. Dia mengatakan penahanan bisa saja dilakukan jika berkas perkara telah tuntas.

"Tentunya, bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siapkan dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujarnya.

KPK Tolak Tunda Periksa Hasto Meski Ada Praperadilan

Foto-foto Harun Masiku Foto: Buron kasus suap PAW DPR, Harun Masiku (dok KPK)

Hasto telah memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan upaya praperadilan yang diajukan. Dia meminta agar KPK menunda pemeriksaannya selama proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung.

"Sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," ujar Hasto.

Namun, KPK menolak permintaan itu. KPK menegaskan proses penyidikan dan praperadilan adalah hal berbeda.

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," kata juru bicara KPK Tessa.

Tessa menyatakan proses penyidikan tak akan terganggu dengan proses praperadilan. Dia mengatakan dua proses itu dapat berjalan bersamaan.

"Ya karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," katanya.

Hal yang Ditanyakan ke Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku, Senin (13/1/2025). Begitu keluar, Hasto langsung disambut pendukungnya. Hasto usai diperiksa KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

KPK mendalami sejumlah hal dari pemeriksaan terhadap Hasto. Antara lain mengklarifikasi keterangan saksi-saksi lain dan meminta keterangan soal bukti-bukti yang telah diperoleh.

"Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain," kata Tessa.

Namun, Tessa enggan menyampaikan detail pertanyaan-pertanyaan penyidik KPK kepada Hasto. Dia hanya menyebut pertanyaan itu seputar dua perkara yang disangkakan terhadap Hasto.

"Termasuk juga keterangan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun juga kepada tersangka lain. Kalau isinya apa, tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," kata Tessa.

Dia hanya menyebut penyidik bakal memanggil kembali Hasto jika diperlukan. Dia mengatakan KPK saat ini fokus untuk menghadirkan saksi-saksi.

"Apakah akan dipanggil kembali? Pasti, yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya maupun di Pasal 21-nya," ujar Tessa.

KPK Ogah Duga-duga Penyebab Hasto Irit Bicara Usai Diperiksa

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku, Senin (13/1/2025). Begitu keluar, Hasto langsung disambut pendukungnya. Hasto usai diperiksa KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Tessa sempat ditanyakan apakah ada hal yang disampaikan ke Hasto sehingga Sekjen PDIP itu irit bicara usai diperiksa. Namun, Tessa mengaku tak tahu terkait hal itu.

"Ya saya tidak bisa menduga-duga ya apa yang disampaikan penyidik, mungkin beliau sedang kurang enak badan sehingga tidak memiliki keinginan untuk berbicara kepada rekan-rekan dan diwakili oleh kuasa hukum," katanya.

Hasto telah beberapa kali diperiksa KPK sebelum berstatus tersangka. Selain di kasus Harun Masiku, Hasto itu pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Hasto kerap memberikan keterangan panjang selesai diperiksa.

Namun, kondisi berbeda terjadi hari ini. Tessa mengatakan, jika ada pembicaraan oleh penyidik yang membuat Hasto tak bicara banyak, hal itu merupakan materi penyidikan.

"Apakah ada pembicaraan yang membuat saudara HK tidak ingin berbicara kepada teman-teman jurnalis, tentunya ini menjadi ranah materi penyidikan. Saya tidak bisa membuka itu," ucapnya.

"Mungkin rekan-rekan bisa bertanya kepada kuasa hukum lebih lanjut ya atau ke saudara HK langsung apakah ada hal-hal tertentu yang membuat yang bersangkutan tidak ingin berbicara kepada rekan-rekan jurnalis," sambungnya.

(haf/lir)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial