Balita MA (4) tewas terbakar dalam sebuah kamar kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Balita bernasib nahas tersebut menjadi korban pembunuhan oleh Heri Budiman, yang merupakan pacar dari ibu kandungnya.
Jasad balita MA ditemukan oleh ibunya, J, pada Minggu (27/4) siang. J dibantu beberapa saksi membuka pintu kontrakan secara paksa, kemudian salah satu saksi menemukan sebuah kunci dalam selokan, yang diduga merupakan kunci pintu kontrakan tersebut.
J histeris mendapati hawa panas serta kepulan asap dalam kamar kontrakan, dan menemukan balita MA tewas terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"HB (38) bekerja sebagai karyawan swasta yakni sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Berikut 5 fakta keji sekuriti bunuh dan bakar jasad balita anak kekasih, yang dirangkum detikcom, Kamis (1/5/2025):
1. Motif Pembunuhan
Foto: Penampakan pembunuh balita di Kosambi, Tangerang (dok istimewa)
Polisi mengungkap motif pembunuhan balita MA lantaran Heri kesal korban menangis tengah malam.
"Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/4/2025).
Motif selanjutnya karena Heri kesal dengan kakak ibu korban yang tak merestui hubungannya dengan ibu korban. Diketahui, ibu korban merupakan pacar si pelaku.
"Dendam terhadap kakak dari ibu korban karana tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak daripada ibunya," ujarnya.
2. Detik-detik Sekuriti Habisi Nyawa Anak Kekasih
Foto: Polisi mengungkap kasus balita yang ditemukan tewas terbakar di kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi tangkap tersangka pembunuh, Heri Budiman (38) (Rizky AM/detikcom)
Dia kemudian mengangkat tubuh mungil MA ke kamar mandi. Lalu mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.
"Bahwa pada hari Sabtu, 26 April, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka bertemu dengan ibu korban. Pada saat itu ibu korban bawa tiga anaknya, yang salah satunya dari tiga orang anak tersebut adalah si korban," jelas Wira kepada wartawan di kantornya.
Korban lalu menginap di kontrakan yang disewa Heri. Heri sebelumnya memang sering mengajak korban menginap. Dini hari korban menangis dan minta dibuatkan susu.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, Tersangka tidur bersama korban. Ketika memasuki hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, korban terbangun dan menangis, kemudian meminta dibuatkan susu," jelas Wira menjelaskan detik-detik korban dibunuh.
"Dengan posisi kedua tangan korban dipegang oleh tersangka di belakang badannya, tangan kiri cekik leher sambil celupkan kepala korban ke ember isi air," tutur Wira.
3. Anus Korban Digosok Sikat WC
Foto: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Heri semakin keji dengan mengambil sikat kloset, lalu menggosokkan ke anus korban. "Dengan tujuan untuk bersihkan kotoran di seputaran anus," ucap Wira.
Tak puas menyiksa korban, Heri kembali mencelupkan kepala korban ke ember dengan cara yang sama. Korban akhirnya tak sadarkan diri.
Sadar korban tak bernyawa, Heri lekas membawa jasad korban ke atas kasur. Lalu muncul ide menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar jasad korban.
"Tersangka geletakkan tubuh korban di atas kasur. Tersangka tumpuk pakaian di kamar dan mulai membakar pakaian tersebut," ujar Wira.
Wira mengatakan Heri bermaksud menghilangkan jejak kejahatannya. "Jadi jasad korban ditaruh di kasur, dikumpulkan pakaian, mulai dibakar dengan maksud menghilangkan jejak," imbuh dia.
4. Polisi Tembak Heri karena Melawan saat Penangkapan
Foto: Polisi menyelidiki balita ditemukan tewas terbakar dalam kamar kontrakan di Tangerang. Polisi menyebut kontrakan itu disewa sekuriti Bandara Soetta. (dok Istimewa)
"Kenapa kaki korban ada luka tembak? Kami lakukan tindakan tegas pada saat pencarian barang bukti, yang bersangkutan mencoba melawan petugas kemudian melarikan diri pas di Tasik," kata Wira.
Peristiwa itu terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. "Setelah ditangkap di Tasik, kita lakukan pencarian barang bukti lainnya. Di situ yang bersangkutan mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri," bebernya.
Tersangka Heri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Akibat perbuatannya, Heri terancam 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Wira.
5. Sekuriti Pembunuh Dites Narkoba dan Kejiwaan
Foto: Kamar kontrakan Lokasi Balita Terbakar di Kosambi, Kabupaten Tangerang (dok ist)
"Tentunya ini kami nanti akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah pelaku ini dalam pengaruh narkoba," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan di kantornya, Rabu (30/4/2025).
"Karena baru kemarin ini ditangkap, kami akan melakukan tes. Termasuk nanti pemeriksaan psikologi," jelas Wira.
Tes narkoba dan kejiwaan dilakukan untuk mendapatkan analisa komprehensif penyebab Heri melakukan hal sekejam itu. "Tentu akan kami dalami semua yang menjadi faktor kenapa pelaku ini melakukan perbuatan sampai sejauh itu," sambung Wira.
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini