Jakarta -
Komisi I DPR RI bersama Pemerintah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Rapat Panja hari ini merupakan yang kedua setelah rapat perdana digelar kemarin.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebut saat rapat perdana kemarin sudah diselesaikan 40 persen dari 92 daftar inventaris masalah (DIM) yang jadi pembahasan. Pembahasan mengenai usia masa pensiun menjadi yang paling banyak dibahas kemarin.
"Kemarin lebih banyak kepada masalah diskusi intens itu tentang umur, masa pensiun dan kemudian dibicarakan. Kemudian juga dihitung variabel-variabel gimana kalau Bintara, Tamtama, pensiun umur sekian dan sebagainya," terang TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian juga nanti kita bicarakan, kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya. Secara pasti, saya lupa urut-urutannya. Tapi catatan valid saya ada," sambungnya.
Selain itu, dia menyebut usia masa pensiun ini turut dibahas bersama dengan Dirjen Anggaran. Dia memastikan tidak ada masalah terkait usia masa pensiun anggota TNI dengan Dirjen Anggaran.
"Kemudian dari bidang Dirjen Anggaran sudah dihitung juga kemarin itu tidak ada hambatan. Dengan catatan, kan biasanya pensiun ini terus kan, jadi tiap tahun bahkan tiap hari ada yang pensiun, sesuai dengan umur masing-masing dan kemudian tentu akan menjadi bahan pertimbangan nanti input dan outputnya. Kira-kira seperti itu," kata TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah menggelar rapat membahas RUU TNI. Rapat digelar di hotel kawasan Jakpus dan masih berlangsung hingga malam ini.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin membenarkan rapat pembahasan RUU TNI tersebut. Dia mengatakan rapat diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.
"Betul, Panja UU TNI DPR dengan panja UU dari pemerintah," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/3).
TB Hasanuddin menuturkan rapat digelar sejak pukul 13.00 WIB. Hingga malam ini rapat masih berlangsung. "Sejak jam 13.00 WIB," ujarnya.
Target Rampung Bulan Ini
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berharap pembahasan revisi UU TNI selesai di bulan Ramadan ini. Sjafrie turut membeberkan poin-poin dari usulan pasal yang akan direvisi.
Ada tiga pasal utama yang akan direvisi, yaitu kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 43).
Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan petunjuk mengenai revisi UU TNI. Dia menyinggung soal keharusan pensiun dini.
"Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit," sambungnya.
Berikut ini 15 institusi yang bisa dijabat prajurit aktif TNI seperti paparan Kemenhan di rapat:
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu