Jakarta -
Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) divonis 9 dan 11 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara.
Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE), Adi Kusumawijaya selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo Kantor Cabang Utama Jakarta Kemayoran Tahun 2018, Dwi Agus Sumarsono selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 dan Agus Hartana selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Hakim membacakan vonis untuk Dwi Agus lebih dulu. Dwi Agus dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
Dwi Agus juga dihukum membayar uang pengganti Rp 600 juta. Hakim mengatakan pengembalian harta benda Dwi akan diperhutungkan untuk membayar uang pengganti tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 600 juta, dengan memperhitungkan uang tunai yang telah disetor dan dikembalikan sejumlah Rp 60 juta, yang merupakan uang titipan kerugian keuangan negara yang dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Jakpus," kata hakim.
"Sementara sisanya sebesar Rp 540 juta merupakan nilai atau harga motor Harley Davidson yang dipakai dan dinikmati Terdakwa sekitar 2 tahun sebelum dikembalikan kepada Alfian Rivai," imbuh hakim.
Sementara Agus Hartana divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Adi Kusumawijaya divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 200 juta subsider 2 tahun penjara.
Lalu, Alfian Rivai divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 168,3 miliar subsider 5 tahun kurungan. Hakim menyatakan Dwi Agus dkk bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, sidang dakwaan Alfian dkk digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Alfian dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 169,9 miliar.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa dalam kurun 5 September 2018 hingga 27 Januari 2020 di kantor PT Askrindo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 169,9 miliar.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 169.902.562.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini