4 Fakta Ricuh Razman vs Hotman Berujung Laporan ke Polisi

4 weeks ago 22
Jakarta -

Gaduh yang melibatkan Razman Nasution dan Hotman Paris di ruang sidang berbuntut panjang. Razman hingga pengacara yang naik ke meja dilaporkan ke polisi.

Laporan ke polisi ini atas arahan Mahkamah Agung (MA). Hal itu agar advokat itu ditindak tegas atas pelanggarannya.

Selain melaporkan ke kepolisian, MA menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut tersebut. Sebab, tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

Adapun pengacara Razman bernama Firdaus Oiwobo diberhentikan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam peristiwa tersebut Firdaus diketahui naik ke meja di ruang sidang. KTA Firdaus juga dicabut sebagai anggota KAI.

Vice President Kongres Advokat Indonesia Petrus Bala Pattyona dalam akun Instagram DPP KAI Official meminta pengadilan yang mengambil sumpah Firdaus mencabut berita acara sumpahnya. Petrus menilai Firdaus tidak layak menjadi advokat lagi karena sudah merusak marwah pengadilan.

"Rapat memutuskan beliau diberhentikan dan dinyatakan bukan anggota, KTA-nya dicabut sebagai anggota KAI, SK-nya dicabut," ujar Petrus.

Ketua PN Jakut Laporkan Razman ke Bareskrim

Razman Nasution Foto: Razman Nasution (Mulia/detikcom)

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino turun langsung melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan buntut kericuhan di ruang sidang.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim dan Wakil Ketua PN Jakut melaporkan ke Bareskrim Polri," kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Efran menerangkan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Heri Swantoro turut mendampingi dalam pelaporan tersebut. Dia menyebut pelaporan itu juga atas permintaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Ketua PT DKI mendampingi dan memerintahkan melaporkan, Ketua Pengadilan Tinggi mengantarkan, pelaporan atas perintah Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Prof Heri Suwantoro," ujar Efran.

Pengacara yang Naik ke Meja Juga Dilaporkan

Momen pengacara Razman berdiri di atas meja ruang sidang (dok.tangkapan layar video viral) Foto: Momen pengacara Razman berdiri di atas meja ruang sidang (dok.tangkapan layar video viral)

Ketua PN Jakut Ibrahim Palino juga melaporkan pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim. Efran menyebut pelaporan itu terkait keributan saat sidang berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Ya itu perbuatan Razman itu (yang dilaporkan), Razman sama satu lagi yang naik meja itu kan itu, Firdaus," kata Efran kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Pelaporan itu, menurut Erfan, turut didampingi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Herri Swantoro.

"Dilaporin semua itu, nanti biar difilter sama Bareskrim," ucapnya.

Razman Dilaporkan 3 Pasal

PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim dengan 3 pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang tentang membuat gaduh dalam persidangan. (Rumondang/detikcom) Foto: PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim dengan 3 pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang tentang membuat gaduh dalam persidangan. (Rumondang/detikcom)

Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan. Humas PN Jakut, Maryono, menuturkan pelaporan itu dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.

"Kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," imbuhnya.

Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.

Maryono menyebut pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.

"Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah," imbuhnya.

PN Jakut Sesalkan Ricuh di Ruang Sidang

PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu disebut merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA). Rumondang/detikcom) Foto: PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu disebut merupakan perintah dari Mahkamah Agung (MA). Rumondang/detikcom)

PN Jakut menyesalkan kericuhan dalam persidangan yang melibatkan pengacara Razman dengan Hotman Paris. Menurutnya, hal itu seharusnya tidak perlu terjadi karena Razman adalah pihak yang mengerti hukum.

"Ya sebetulnya, kan pelaku-pelaku ini kan sudah tahu hukum, enggak perlu terjadi itu," kata Humas PN Jakut Maryono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Maryono menuturkan, kalau saja kericuhan itu tidak terjadi, pihaknya pun tidak akan membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

"Kalau itu tidak terjadi, nggak mungkin akan seperti ini," ucapnya.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial