3 Hal Diketahui soal MK Diminta Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

20 hours ago 4
Jakarta -

Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta Rp 1.000 diubah menjadi Rp 1. Pemohon berargumen bahwa hal ini bisa membuat kredibilitas rupiah naik.

Permohonan itu disampaikan oleh warga yang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Zico meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. Dia menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 5

(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.

Bagaimana argumen pemohon atas hal ini? Baca halaman selanjutnya.

Permintaan Pemohon

Uang Rupiah Baru Foto: Ilustrasi Uang Rupiah Baru (Muhammad Ridho)

Zico meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

1. Ciri Umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).

2. Ciri Umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah).

Dalam permohonannya, Zico mengungkit wacana redenominasi rupiah yang dilontarkan Darmin Nasution saat masih menjabat Gubernur Bank Indonesia pada 2010. Dia mengatakan uang pecahan Rp 100.000 merupakan pecahan terbesar kedua di dunia setelah pecahan VND 500.000.

"Sebelumnya Indonesia berada di urutan ketiga dan Vietnam kedua, setelah Zimbabwe yang sudah menerbitkan pecahan Z$ 10 juta telah melakukan redenominasi mata uangnya," ujar Zico.

Alasan Pemohon

Uang Rupiah Baru Foto: Ilustrasi Uang Rupiah Baru (Muhammad Ridho)

Dia mengatakan ada ada tiga faktor yang biasanya menyebabkan negara melakukan redenominasi, yakni nilai tukar, inflasi dan bentuk pemerintahan. Dia juga mengungkit nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

"Pada tahun 1944, nilai rupiah memiliki nilai yang hampir seimbang dengan dolar AS, yaitu Rp 1,88 per dolar AS. Lalu pada 7 Maret 1946, nilai rupiah pertama kli menurut sebesar 30 persen menjadi Rp 2,65 per dolar AS," ujarnya.

Dia mengatakan ada keuntungan yang didapat lewat redenominasi. Menurutnya, redenominasi dapat meningkatkan kredibilitas rupiah, menghemat biaya pencetakan uang dan mempermudah transaksi pemerintah.

Pemohon juga menguraikan sejumlah negara yang dianggapnya berhasil melakukan redenominasi. Negara-negara itu antara lain Ghana pada 2007, Brasil pada 1994, Jerman pada 2002 dan Israel pada 1980.

"Jumlah angka nol yang berlebihan pada mata uang menyebabkan kerumitan dalam transaksi," ujarnya.

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial