Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara tidak dapat diterima. MK menyatakan perkara Pilgub Maluku Utara tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Diketahui, terdapat tiga gugatan hasil Pilgub Maluku Utara yang teregistrasi di MK. Diantaranya perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan. Kemudian, perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan pasangan Muhammad Kasuba dan Basri Salama, serta perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Aliong Mus dan Sahril Thahir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangan perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK menilai prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan KPU kepada cagub nomor urut 3 Sherly Tjoanda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. MK menyatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly di RSPAD Gatot Subroto Jakarta tidak termasuk dalam pelanggaran TSM.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti jika KPU melakukan verifikasi pencalonan Sherly Tjoanda secara tidak benar. MK meyakini proses pengusulan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti dari suaminya, Benny Laos yang meninggal dunia, dilakukan KPU telah sesuai dengan mekanisme.
"Terbukti bahwa Termohon dalam proses pergantian pasangan calon Gubernur yang digantikan oleh Pihak Terkait (Sherly Tioanda) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga menurut Mahkamah pengusulan bakal calon pengganti, pemeriksaan bakal calon pengganti, hingga penetapan calon pengganti, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur yang benar," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief mengatakan tidak ada kerugian yang disebabkan KPU terkait pengusulan calon pengganti Benny Laos. Arief mengatakan penetapan Sherly Tjoanda sebagai pengganti Benny Laos yang didalilkan pemohon cacat formil dan yuridis, tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah juga tidak menemukan adanya rangkaian fakta lain yang membuktikan bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran dalam hal pengusulan bakal calon pengganti, pemeriksaan bakal calon pengganti, hingga penetapan calon pengganti yang pada akhirnya menyebabkan kerugian bukan hanya bagi Pemohon dan juga pasangan calon lain namun juga bagi masyarakat Maluku Utara," sambungnya.
Sementara itu, perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025, dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab, kata Enny, selisih suara pemohon dan pihak terkait tidak memenuhi ambang batas.
"Pemohon juga tidak menguraikan alasan yang sifatnya kasuistis yakni terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif ataupun kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, yang pada akhirnya menyebabkan Pemohon tidak dapat memenuhi ambang batas dimaksud sehingga Mahkamah harus menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016," jelas Enny.
"Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah," imbuh dia.
(amw/taa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu