Temuan di Markas Gangster Jakut: 68 Sajam, 2 Airsoft Gun, 20 Paket Ganja

8 hours ago 1

Jakarta -

Polisi menyita puluhan senjata tajam (sajam) dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut senjata tajam tersebut dikumpulkan untuk tawuran.

"Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Polisi menyita 68 sajam berbagai jenis, seperti celurit, parang, dan pedang. Polisi juga menemukan dua unit airsoft gun beserta pelurunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menggerebek Kampung Bahari setelah beredarnya video sejumlah remaja itu merusak fasum berupa convex mirror atau spion persimpangan jalan. Perusakan itu terjadi di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakut, pada Rabu (5/3).

Polisi mengusut kasus geng remaja bersajam merusak fasilitas umum di Jakut. Sebanyak 2 orang ditangkap polisi. (dok Istimewa)Polisi menyita puluhan senjata tajam untuk tawuran dari Kampung Bahari, Tanjung Priok (dok Istimewa)

Temuan Tembakan dan Narkoba

Polisi menyelidiki kasus dan menemukan markas (base camp) yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran.

"Tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng Bonpis, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok," katanya.

Tidak hanya senjata, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja, dalam bentuk 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian.

Sejumlah remaja laki-laki menenteng senjata tajam dan merusak fasilitas umum di Jakut. Polisi mengungkap, gerombolan tersebut merupakan geng pelaku tawuran. (dok Istimewa)Sejumlah remaja laki-laki menenteng senjata tajam dan merusak fasilitas umum di Jakut. Polisi mengungkap, gerombolan tersebut merupakan geng pelaku tawuran. (dok Istimewa)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua orang. Pelaku pertama ialah NF, yang merupakan seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba. Seorang lagi yang ditangkap ialah YM, anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.

"Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi tawuran serupa pada masa mendatang.

(jbr/mei)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial